Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu Dan Ganja, Satu Tersangka Baru Bebas Bersyarat Salah satu tersangka kasus Narkoba yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika yang ditangkap di Timika, Jumat (18/9/2026)(Salampapua.com/Dokumen Satresnarkoba Polres Mimika)

Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu Dan Ganja, Satu Tersangka Baru Bebas Bersyarat

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Budi Utomo Ujung dan Jalan Irigasi, Kabupaten Mimika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial RL alias O (24) dan RHS alias A (27). Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“RL ditangkap di Jalan Budi Utomo Ujung, sedangkan RHS ditangkap di Jalan Irigasi,” kata Habibi, Sabtu (19/9/2026).

Dari penggeledahan di kediaman RL, polisi menemukan lima paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu dan dua paket plastik bening kecil yang diduga berisi ganja.

Polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu atau bong, satu timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik bening kecil, satu unit iPhone 16 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Dari pemeriksaan awal terhadap RL, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RHS di Jalan Irigasi sekitar pukul 21.30 WIT.

Menurut polisi, RHS diduga berperan sebagai eksekutor lapangan yang bertugas menempatkan paket-paket narkotika di sejumlah lokasi berdasarkan arahan RL. Saat diamankan, polisi menyita satu unit telepon seluler POCO X7 warna hitam.

Dalam pengembangan perkara, polisi menduga jaringan tersebut memperoleh pasokan narkotika dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, pasokan narkotika tersebut diduga dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi. Sementara komunikasi dan pengaturan transaksi disebut dilakukan melalui media sosial Instagram.

Polisi menduga setiap transaksi yang berhasil, pemasok tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening RL sebagai upah. Namun, seluruh informasi tersebut masih didalami penyidik.

Polisi juga masih mendalami pengakuan bahwa jaringan tersebut diduga telah beberapa kali menerima kiriman narkotika dan menempatkan paket di puluhan lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Mimika.

Habibi mengungkapkan, RL diketahui merupakan narapidana residivis kasus narkoba yang saat ini menjalani program pembebasan bersyarat (PB).

“RL diketahui merupakan narapidana residivis kasus narkoba yang saat ini menjalani pembebasan bersyarat (PB),” katanya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mencatat YS alias Y (24), yang merupakan istri RL, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengejar pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Terkait sangkaan pasal, polisi menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Habibi menegaskan, Satresnarkoba Polres Mimika akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026. Penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menemukan pemasok yang hingga kini masih berstatus DPO,” ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi