SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua orang warga Distrik Beoga,
Kabupaten Puncak dikabarkan meninggal dunia diduga usai menenggak minuman keras
(Miras) oplosan di Kampung Ndugi, Selasa (16/5/2023).
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda
Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dalam rilisnya Kombes Igantius
menjelaskan bahwa Kepolisian Resor Puncak saat ini tengah menangani kasus
meninggalnya dua warga atas nama Candra dan Jaminus tersebut.
“Diduga akibat menenggak Miras oplosan campuran obat luka
70%,” katanya, Rabu (17/5/2023).
Meninggalnya dua orang tersebut diketahui berdasarkan
informasi seorang saksi atas nama Leonard yang melihat sekelompok orang
berpesta Miras di kios tempat salah satu korban atas nama Candra bekerja.
“Saat tiba di TKP, personel (polisi) mendapati bahwa korban
Candra sudah terbujur kaku dan korban Jaminus mengalami gangguan kesehatan
namun beberapa waktu kemudian langsung menghembuskan nafas,” ungkap Kabid
Humas.
Kombes Benny mengatakan, ada beberapa barang bukti yang
diamankan seperti 1 botol besar alkohol 70%, air mineral 600 ml dan kukubima
rasa anggur.
“Sat Reskrim Polres Puncak telah mengamankan barang bukti
dan memintai keterangan saksi yang lain untuk penyelidikan lebih lanjut,”
jelasnya.
Atas kejadian ini, Ia mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi
minuman keras apalagi minuman tersebut merupakan hasil racikan, karena dapat
merusak organ tubuh dan mengakibatkan meninggal dunia.
“Korban atas nama Candra telah dibawa menuju Bandara Timika
menggunakan pesawat Revan PK-RVE yang selanjutnya akan dibawa ke kampung
halamannya di Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk korban Jaminus akan dimakamkan
tanggal 18 Mei di Beoga,” tutupnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy