SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Ananias Faot
menyebutkan bahwa berdasarkan data, pihaknya telah memblokir administrasi
kepegawaian 200 ASN lantaran tidak pernah aktif menjalankan tugas.
Sebanyak 7 dari 200 orang tersebut merupakan ASN yang
tersandung masalah hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), dan untuk 7 orang
tersebut telah beberapa kali dikirimi surat dari BKN untuk melakukan
pemberhentian tidak dengan hormat, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian
pelaksanaan pemberhentiannya.
“Dalam data kita sebenarnya ada dua ratusan, tapi yang
diproses untuk diberhentikan tidak dengan hormat itu hanya 7 yang masalah Tipikor.
Ada yang lainnya itu tidak jelas statusnya sejak diangkat jadi CPNS. Mereka ada
dalam data kepegawaian, tapi tidak tahu yang mana orangnya,” ungkap Ananias,
Kamis (15/6/2023).
Disampaikan, mengingat telah diblokir dari Administrasi
Kepegawaian, maka secara otomatis gaji para ASN tersebut tidak dibayar.
Di samping itu Dia mengaku, validasi data pribadi setiap ASN
tersebut terakhir dilakukan tahun lalu, namun setelah dicek masih ada sekitar
dua ratusan yang tidak jelas keberadaannya.
Atas persoalan tersebut, BKPSDM Mimika akan memverifikasi
satu persatu agar dilaporkan kepada BKN melalui Bupati, sehingga status ASN
terkait bisa jelas.
“Ada yang statusnya CPNS terus sejak diangkat. Juga ada yang
namanya terdata tapi keberadaannya kita tidak tahu dimana. Kami akan verifikasi
semuanya dan diserahkan ke BKN. Nanti BKN yang putuskan apakah mereka-mereka
ini akan diberhentikan tidak dengan hormat atau seperti apa,” tutupnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy