SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menangkap tiga orang pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu (1/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar mengungkapkan bahwa dua dari tiga orang tersangka tersebut merupakan perempuan bernisial SA (28) dan MM (22), dan satu orang pria berinisial FL (28).

Dalam pengungkapan kasus ini, telah diambil keterangan dari enam orang saksi, di antaranya tiga pemilik kios serta menjelaskan kronologis penangkapan pelaku peredaran uang palsu ini.

"Tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal merespon informasi tentang peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu di SP. B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, yang kemudian Tim Opsnal segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ungkapnya.

Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut jelas terlihat palsu dari karakteristik teksturnya dan tim berhasil mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga tersangka yaitu FL, SA, dan MM.

“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, membuatnya sulit untuk dideteksi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” terang AKP Bertu melalui rilis Humas Polda Papua, Kamis (2/11/2023).

Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan kios warung, agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari masyarakat.

“Disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih cermat demi mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, masyarakat diharapkan segera menghubungi kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy