SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Nabire menangkap tiga orang pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu (1/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar mengungkapkan
bahwa dua dari tiga orang tersangka tersebut merupakan perempuan bernisial SA
(28) dan MM (22), dan satu orang pria berinisial FL (28).
Dalam pengungkapan kasus ini, telah diambil keterangan dari
enam orang saksi, di antaranya tiga pemilik kios serta menjelaskan kronologis
penangkapan pelaku peredaran uang palsu ini.
"Tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIT, tim
yang dipimpin oleh Kanit Opsnal merespon informasi tentang peredaran uang palsu
pecahan Rp 50 ribu di SP. B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, yang kemudian
Tim Opsnal segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan
tersebut," ungkapnya.
Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut jelas terlihat
palsu dari karakteristik teksturnya dan tim berhasil mengembangkan kasus ini
hingga berhasil menangkap tiga tersangka yaitu FL, SA, dan MM.
“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang
dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, membuatnya sulit untuk
dideteksi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah kipas angin
listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” terang AKP Bertu melalui
rilis Humas Polda Papua, Kamis (2/11/2023).
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu
UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, dengan
ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya
para pemilik toko dan kios warung, agar lebih berhati-hati saat menerima uang
dari masyarakat.
“Disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih cermat demi
mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, masyarakat diharapkan
segera menghubungi kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti,”
tuturnya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy