Foto bersama usai penetapan hasil Pemilu 2024 secara Nasional untuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupatan/Kota di 38 Provinsi di Indonesia, yang diselenggarakan di kantor KPU RI Jakarta, Rabu malam (20/3/2024) (salampapua.com/Foto tangkapan layar Youtube KPU RI)
SALAM PAPUA (TIMIKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 secara Nasional untuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupatan/Kota di 38 Provinsi di Indonesia, yang diselenggarakan di kantor KPU RI, Rabu malam (20/3/2024), dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI .
Hal ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu tahun 2024, yang ditetapkan pada pukul 22.19 WIB, Rabu (20/3/2024).
Hasil Perolehan Suara Capres-Cawapres
Adapun hasil perolehan suara sah untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) adalah:
Melalui hasil tersebut, maka total suara sah Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 adalah 164.227.475 suara.
Hasil Perolehan Suara Partai Politik
Adapun rincian hasil perolehan suara sah untuk Partai Politik peserta Pemilu 2024 di 84 Daerah Pemilihan anggota DPR tahun 2024 adalah:
Adapun total suara sah pada Pemilu 2024 untuk pemilihan Calon anggota DPR adalah 151.796.630 suara.
Berdasarkan hasil perolehan suara tersebut, hanya 8 partai yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen yakni (dari yang tertinggi):
Penulis/Editor: Jimmy