SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mimika Diana Dayme mengungkapkan bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Mimika mencatat sekitar 30 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang berkaitan dengan rekapitulasi perolehan suara.

"Sampai hari ini untuk laporan terkait rekapitulasi sudah mencapai kurang lebih tiga puluhan. Batas akhir untuk laporan terkait rekapitulasi ini tanggal 21 April 2024," ungkap Diana, Rabu (20/3/2024).

Dia mengatakan, untuk penanganan semua pengaduan tersebut membutuhkan waktu sehingga tidak dapat langsung ditindaklanjuti saat laporan-laporan tersebut diterima.

Menurutnya, yang dilakukan setelah menerima laporan dari peserta Pemilu adalah melakukan pengkajian, menyandingkan dengan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor dan data yang dimiliki Bawaslu. Dalam hal ini ketika Bawaslu tidak memiliki bukti yang sama, maka akan dikoordinasikan ke KPU untuk menyesuaikan C HASIL SALINAN dari masing-masing PPD.

"Kita butuh waktu untuk penanganannya, tidak serta-merta saat laporan itu masuk langsung kami tindaklanjuti, tapi harus dikaji dan disandingkan bukti-bukti dari pelapor dan data yang dimiliki Bawaslu," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk laporan peserta Pemilu terkait hasil perolehan suara, tidak lagi dapat ditangani di Bawaslu Kabupaten, namun dipersilahkan mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Intinya kami tidak tinggal diam setelah menerima setiap laporan, tetapi semuanya harus dikaji," tegasnya.

Adapun sebelumnya sekelompok warga yang merupakan pendukung salah satu Caleg DPRD Mimika dari Dapil 2 melakukan aksi demonstrasi lantaran menduga adanya manipulasi data sehingga perolehan suara Caleg yang mereka dukung menjadi berkurang saat rekapitulasi di tingkat Distrik.

"Untuk massa yang datang hari ini sudah diarahkan untuk membuat gugatan ke MK," tutupnya.

Seperti diketahui dalam pasal 26 ayat (1) Perbawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy