SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Timika, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah, berinisial BL melakukan percobaan bunuh diri
dengan cara mengiris urat nadi pada lengan tangan kirinya lantaran diduga
diintimidasi oknum sesama Napi dan petugas Lapas.
Beruntung aksi BL diketahui sesama napi
sehingga nyawanya tertolong dan dilarikan ke RSUD Mimika. BL nekat untuk
mengakhiri hidupnya sekira pukul 23.00 WIT, 21 April 2024, karena merasa
tertekan oleh oknum sesama Napi dan oknum petugas Lapas yang menagih
uang pinjaman senilai Rp 5.000.000 ditambah bunga senilai Rp 1.000.000.
Uang tersebut milik oknum petugas Lapas yang
dipinjam seorang Napi lainnya berinisial J yang mengatasnamakan BL (korban).
Untuk melancarkan bisnisnya, oknum petugas Lapas tersebut juga bekerjasama
dengan seorang Napi lainnya berinisial L yang juga ikut mendesak korban segera
melunasi pinjaman tersebut.
Salah seorang kerabat korban mengungkapkan
bahwa BL nekat mencoba bunuh diri karena merasa tertekan selalu didesak
melunasi utang yang dipinjam kepada salah satu petugas Lapas.
"Uang itu dipinjam oleh napi berinisial J
tapi atas nama korban. Itu uang dengan bunga berjalan dan saat oknum petugas
Lapas itu tagih tapi napi inisial J itu belum punya uang sehingga petugas itu
kemudian menagih ke korban secara terus menerus membuat korban tertekan.
Sekarang korban masih di IGD, tapi puji Tuhan sudah sadarkan
diri," ungkapnya saat dihubungi salampapua.com melalui sambungan
telepon, Senin (22/4/2024).
Kerabat korban yang enggan menyebutkan namanya
ini mengaku oknum petugas Lapas pemilik uang menggunakan jasa Napi
berinisial L untuk menjalankan uangnya tersebut di dalam Lapas. Sebelumnya,
oknum petugas Lapas dan seorang Napi yang menjadi kaki tangannya itupun pernah
menghubungi orang tua korban dan menuntut agar mengembalikan uang yang dipinjam
J atas nama BL itu.
"Oknum petugas itu pernah telepon orang
tua korban untuk membayar uang itu, karena BL yang pinjam. Oknum petugas itu
mendesak orang tua BL kembalikan uang itu yang mana pinjaman Rp 5 juta dan
harus dikembalikan Rp 6 juta, karena berbunga," ujarnya.
Sementara BKO Satreskrim Polres Mimika, Ipda
Adnan mengatakan bahwa pihak keluarga korban telah membuat pengaduan ke
Satreskrim.
"Orang tua korban sudah datang buatkan
pengaduan," ungkap Ipda Adnan saat dihubungi melalui telepon.
[Hingga
berita ini diterbitkan, salampapua.com belum mendapatkan jawaban dari
Kalapas Timika, Marten Bake Palinoan, meski telah dikonfirmasi melalui
sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Walaupun demikian, salampapua.com tetap
mengupayakan secepatnya verifikasi lebih lanjut atas berita tersebut kepada Kalapas Timika,
Marten Bake Palinoan]
Penulis: Acik
Editor: Jimmy