SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Seorang ibu rumah tangga berinisial
MJF (38) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, terpaksa harus meringkuk
di balik jeruji besi ruang tahanan (sel) Polres Mimika di Mile 32
setelah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) atas dugaan
penjualan mobil tanpa surat-surat lengkap alias bodong.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat
menggelar rilis, Sabtu (6/4/2024), menjelaskan bahwa MJF diamankan di
kediamannya di jalan Kartini Ujung Timika sekira pukul 14.48 WIT, pada
Kamis (28/3/2024), sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan atas laporan
korban pada 6 Maret 2024. Dari tangan MJF, Satreskrim Polres Mimika berhasil menyita
sebanyak 8 unit mobil berbagai merk dan jenis dengan harga yang bervariasi.
"Satreskrim sudah amankan satu pelaku
yang merupakan seorang perempuan berinisial MJF. Ada juga 8 unit mobil sebagai
barang bukti yang ikut diamankan," ungkap Kompol Hermanto dalam rilis yang
didampingi Kasatreskrim Iptu Fajar Zadiq.
Modus operandi pelaku ialah menawarkan mobil
kepada setiap kliennya dengan harga pasaran mobil bekas yang terjaring
melalui aplikasi Mata Elang (Mantel) khusus kredit mobil online. Namun
pelaku juga meminta sejumlah uang kepada kliennya dengan alasan membantu
mempercepat penerbitan surat BPKB, namun hal itu tidak terealisasi sehingga
salah satu kliennya membuat laporan polisi.
Korban yang membuat laporan polisi itu membeli
satu unit mobil, tapi setelah dilakukan pengembangan, ditemukan belasan korban
lainnya yang membeli mobil tanpa surat-surat lengkap, dan belasan unit mobil
itupun telah dikembalikan pelaku ke showroom pelaku bersama dua rekannya
yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Mobil-mobil yang dijual menyalahi aturan
dalam hal ini tidak memiliki surat yang lengkap dan tanpa diketahui finance.
Laporan baru dari satu korban saja, tidak menutup kemungkinan masih ada korban
lainnya yang akan melapor. Dua DPO itu tetap dicari karena keduanya juga
membantu melakukan penipuan bersama pelaku yang telah diamankan,"
jelasnya.
Parahnya, MJF juga berperan sebagai debt
collector yang menagih sejumlah uang kepada setiap pembeli yang diiming-imingi
percepatan penerbitan BPKB.
Pasca dilaporkan oleh seorang korban, pelaku
menarik kembali 19 unit mobil dari para pembeli dan disimpan di showroom
miliknya serta dua orang rekan lainnya yang telah masuk DPO. Dari 19 mobil yang
di showroom pelaku, ada beberapa unit di antaranya diidentifikasi tanpa ada
kelengkapan administrasi, beberapa unit dikirim ke luar Timika dan 8 unit
diamankan di Polres Mimika, sedangkan 3 unit lainnya sementara dalam
penyelidikan.
"Dari berkas pemeriksaan dipastikan
pelaku ini juga menjadi debt Collector Freelance yang selalu siap ketika
dibutuhkan. Atas perbuatannya, MJF terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 7
tahun penjara," katanya.
Selanjutnya Satreskrim Polres Mimika akan
berkoordinasi bersama semua finance resmi di Timika dan di luar Timika guna
memastikan tindak lanjutnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy