SALAM
PAPUA (TIMIKA) – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah
Papua membentuk asosiasi dalam rangka mewujudkan secara nyata pelaksanaan
Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.
Pembentukan asosiasi yang diselenggarakan di
Hotel dan Resto Cendrawasih 66 Timika, Rabu (24/4/2024), dihadiri seluruh
pimpinan MRP dari enam Provinsi, yakni Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua
Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus
Anggaibak mengungkapkan bahwa MRP merupakan lembaga representasi kultur OAP yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Tujuan dari lahirnya UU Otsus bagi Provinsi
Papua untuk memproteksi hak-hak dasar Orang asli Papua, berupa hak Politik, hak
Ekonomi, hak sosial budaya, hak adat, dan Hak Asasi Manusia secara umum.
Agus menilai setelah kurang lebih dari 23 tahun
penyelenggaraan Otsus di tanah Papua realitasnya kurang bahkan tidak berjalan
sesuai dengan Otsus yang mendorong lahirnya UU dimaksud dimaksud.
Di sisi lain, terdapat pula hal-hal yang
kurang bahkan tidak mengakomodir hak-hak dasar OAP sehingga dipandang perlu
adanya Pokok-pokok pikiran baru yang berpihak kepada OAP dalam rangka
penyempurnaan UU dan peraturan pelaksanaannya.
"Dari kondisi ini, menjadi motivasi Para
Pimpinan dan Anggota MRP se-Tanah Papua untuk membentuk Asosiasi. Pimpinan MRP
sebagai sarana untuk memperjuangkan hak-hak dasar OAP yang belum diproteksi
dalam UU Otsus," pungkasnya.
Asosiasi ini sebagai salah satu wadah yang
sangat penting dan strategis untuk memperjuangkan secara bersama-sama guna
terwujudnya pemenuhan Hak-hak Dasar Orang Asli Papua. Diharapkan melalui
pertemuan ini dapat menghasilkan pokok-pokok pikiran yang menjadi bahan untuk
disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR-RI di Jakarta.
"Kita lihat dalam UU Otsus itu ada kata
khusus, tapi realisasinya tidak seperti kata khusus itu," ungkap Agus.
Sebagai contoh, yang harus didorong ialah agar
Bupati dan Wakil Bupati harus diduduki oleh OAP, demikian juga untuk jabatan di birokrasi
lainnya.
Jika hal tersebut tidak dipenuhi pemerintah,
maka pemilihan Kepala Daerah se-Papua harus ditunda, karena semuanya harus
mengakomodir OAP.
"Sehingga kalau ada aturan pemerintah
dalam Otsus yang tidak menguntungkan bagi OAP harus dirombak atau ditiadakan.
Itu akan kami dorong ke Presiden Joko Widodo ataupun Presiden yang akan
datang," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy