SALAM PAPUA (TIMIKA) – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua membentuk asosiasi dalam rangka mewujudkan secara nyata pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.

Pembentukan asosiasi yang diselenggarakan di Hotel dan Resto Cendrawasih 66 Timika, Rabu (24/4/2024), dihadiri seluruh pimpinan MRP dari enam Provinsi, yakni Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengungkapkan bahwa MRP merupakan lembaga representasi kultur OAP yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Tujuan dari lahirnya UU Otsus bagi Provinsi Papua untuk memproteksi hak-hak dasar Orang asli Papua, berupa hak Politik, hak Ekonomi, hak sosial budaya, hak adat, dan Hak Asasi Manusia secara umum.

Agus menilai setelah kurang lebih dari 23 tahun penyelenggaraan Otsus di tanah Papua realitasnya kurang bahkan tidak berjalan sesuai dengan Otsus yang mendorong lahirnya UU dimaksud dimaksud.

Di sisi lain, terdapat pula hal-hal yang kurang bahkan tidak mengakomodir hak-hak dasar OAP sehingga dipandang perlu adanya Pokok-pokok pikiran baru yang berpihak kepada OAP dalam rangka penyempurnaan UU dan peraturan pelaksanaannya.

"Dari kondisi ini, menjadi motivasi Para Pimpinan dan Anggota MRP se-Tanah Papua untuk membentuk Asosiasi. Pimpinan MRP sebagai sarana untuk memperjuangkan hak-hak dasar OAP yang belum diproteksi dalam UU Otsus," pungkasnya.

Asosiasi ini sebagai salah satu wadah yang sangat penting dan strategis untuk memperjuangkan secara bersama-sama guna terwujudnya pemenuhan Hak-hak Dasar Orang Asli Papua. Diharapkan melalui pertemuan ini dapat menghasilkan pokok-pokok pikiran yang menjadi bahan untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR-RI di Jakarta.

"Kita lihat dalam UU Otsus itu ada kata khusus, tapi realisasinya tidak seperti kata khusus itu," ungkap Agus.

Sebagai contoh, yang harus didorong ialah agar Bupati dan Wakil Bupati harus diduduki oleh OAP,  demikian juga untuk jabatan di birokrasi lainnya.

Jika hal tersebut tidak dipenuhi pemerintah, maka pemilihan Kepala Daerah se-Papua harus ditunda, karena semuanya harus mengakomodir OAP.

"Sehingga kalau ada aturan pemerintah dalam Otsus yang tidak menguntungkan bagi OAP harus dirombak atau ditiadakan. Itu akan kami dorong ke Presiden Joko Widodo ataupun Presiden yang akan datang," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy