SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan memberhentikan tidak dengan hormat Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, masa jabatan 2019-2024.

Adapun alasan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut adalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024.

Dalam Diktum Kedua Keputusan Mendagri tersebut yang sampai ke tangan redaksi salampapua.com, dinyatakan menunjuk Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika masa Jabatan 2019-2024, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Mimika.

Keputusan Mendagri yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024 ini mulai berlaku surut sejak terhitung sejak tanggal 24 April 2024.

Adapun Salinan Surat Keputusan ini telah beredar luas di grup-grup WhatsApp di Kabupaten Mimika.

Informasi ini pun dibenarkan oleh pihak-pihak terkait yang relevan, yang tidak mau namanya dipublish. (Red)