SALAM PAPUA (TIMIKA) - RIM alias Ryan, terdakwa atas kasus
penganiayaan yang menyebabkan korban Almarhum Yosep Kataipukaro meninggal dunia
di Jalan Busiri, 27 Oktober 2023 lalu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hal
itu terungkap pada sidang putusan yang dipimpin majelis hakim PN Timika, Kamis
(16/05/2024).
Terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP atas perbuatan penganiayaan
yang menyebabkan kematian korban, Yosep Kataipukaro.
Vonis Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan
Negeri (Kejari) Timika, Febiana Wilma Sorbu, SH yang semula menuntut 7 tahun
penjara. Pantauan Salampapua.com, terdakwa Ryan yang saat itu mengenakan rompi
tahanan Kejari hanya bisa tertunduk.
Sebelumya, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan
meninggalnya korban ini sempat menghebohkan warga Timika. Atas peristiwa ini,
keluarga korban beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan, bahkan
membakar ban bekas di Jalan Busiri Ujung, tepatnya di pertigaan Yos Sudarso.
Di akhir sidang yang dikawal puluhan personel Polres Mimika
dipimpin Kabag OPS Polres Mimika, AKP Sajuri ini diwarnai aksi dari beberapa
perwakilan keluarga yang hadir dalam sidang.
Aksi protes juga diutarakan perwakilan keluarga korban, yang
berkumpul di halaman bagian depan PN Timika. Pihak keluarga korban merasa
keberatan atas putusan hukum terhadap terdakwa, yang dinilai tidak maksimal.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi