SALAM PAPUA (TIMIKA) - RIM alias Ryan, terdakwa atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Almarhum Yosep Kataipukaro meninggal dunia di Jalan Busiri, 27 Oktober 2023 lalu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hal itu terungkap pada sidang putusan yang dipimpin majelis hakim PN Timika, Kamis (16/05/2024).

Terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP atas perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, Yosep Kataipukaro.

Vonis Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Febiana Wilma Sorbu, SH yang semula menuntut 7 tahun penjara. Pantauan Salampapua.com, terdakwa Ryan yang saat itu mengenakan rompi tahanan Kejari hanya bisa tertunduk.

Sebelumya, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban ini sempat menghebohkan warga Timika. Atas peristiwa ini, keluarga korban beberapa kali  melakukan aksi pemalangan jalan, bahkan membakar ban bekas di Jalan Busiri Ujung, tepatnya di pertigaan Yos Sudarso.

Di akhir sidang yang dikawal puluhan personel Polres Mimika dipimpin Kabag OPS Polres Mimika, AKP Sajuri ini diwarnai aksi dari beberapa perwakilan keluarga yang hadir dalam sidang.

Aksi protes juga diutarakan perwakilan keluarga korban, yang berkumpul di halaman bagian depan PN Timika. Pihak keluarga korban merasa keberatan atas putusan hukum terhadap terdakwa, yang dinilai tidak maksimal.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi