Penyerahan Dokumen LKPJ dari Bupati Mimika Johannes Rettob (kedua dari kiri) kepada Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng (tengah), didampingi Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni (paling kiri), Waket 1 DPRD Mimika Aleks Tsenawatme (kedua dari kanan) dan Waket II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan (paling kanan) (salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - DPRD Mimika menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika dan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Mimika, Rabu (1/7/2024).
Rapat dibuka Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme serta Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan. Turut hadir Bupati Mimika Johannes Rettob, para anggota DPRD Mimika, pimpinan OPD lingkup Pemkab Mimika, Forkopimda Mimika dan perwakilan dari unsur Partai Politik.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, penyampaian LKPJ dan Ranperda merupakan agenda tahunan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pembangunan Kabupaten Mimika, sebab kinerja dan program kegiatan menjadi hal yang harus dipertanggungjawabkan sebagai orientasi kinerja.
LKPJ sebagai dasar dari progres pembangunan selama 1 tahun terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah, untuk itu DPRD menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah yang telah menyiapkan materi LKPJ Tahun Anggaran 2023, ujarnya.
DPRD kemudian akan melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja yang selanjutnya akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika untuk tahun mendatang dalam rangka mewujudkan tujuan dan takaran pembangunan. Sedangkan pengawasan APBD merupakan tindakan untuk pengelolaan keuangan daerah untuk mengetahui realisasinya sesuai dengan rencana.
Secara normatif mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan LKPJ merupakan serangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi badan pemeriksaan keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri serta DPRD, ungkapnya.
Sementata itu, Bupati Mimika Johannes Rettob memberi apresiasi kepada DPRD Mimika dan juga masyarakat Mimika yang telah bersinergi dalam pembangunan di Kabupaten Mimika.
Sebagaimana diketahui bahwa LKPJ Mimika merupakan kewajiban pemerintah yang menjadi agenda tahunan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengeluaran pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berjalan.
Kami menyampaikan kewajiban sesuai amanat undang-undang yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK Provinsi Papua dan laporan hasil pemeriksaan LKPJ di serahkan pada 5 Juli 2024 mendapatkan hasil audit opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya berturut-turut. Tentunya pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran kita bersama, ujarnya.
Adapun gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2023 Pemerintah Kabupaten Mimika, adalah sebagai berikut:
Sedangkan untuk posisi aset, kewajiban dan ekuitas Pemerintah Kabupaten Mimika per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Selaku pimpinan eksekutif, Bupati mengajak pihak legislatif, yudikatif, aparat keamanan, masyarakat dan seluruh stakeholder di Kabupaten Mimika, dengan semangat emeneme yauware, agar bersama-sama bahu membahu bekerja sama menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membenahi kondisi internal maupun eksternal, dalam rangka memperkuat komitmen membangun Kabupaten Mimika tercinta demi terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy