SALAM
PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
akhirnya mengesahkan dan mulai berlaku pada Minggu (25/8/2024), tentang
perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Salinan PKPU terbaru yang sampai ke tangan
jurnalis salampapua.com ini, penetapannya ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad
Afifudin dan diundangkan pada tanggal 25 Agustus 2024 oleh Plt Dirjend
Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Asep N. Mulyana, serta dimasukkan
dalam Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 496.
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur syarat
calon pimpinan yang akan maju pada Pilkada ini didasarkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XXII/2024.
Adapun perubahan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 mengacu
pada Keputusan MK yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024 tersebut,
mengubah 6 pasal yakni pasal 11, pasal 13, pasal 15, pasal 95, pasal 99, dan pasal
135. Sementara untuk pasal 139 dihapus.
Perubahan yang begitu signifikan terdapat pada
pasal 11 yang mengatur proporsi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu terkait persyaratan akumulasi perolehan suara sah Pemilu anggota DPRD di
daerah bersangkutan, serta pasal 15 yang mengatur syarat usia calon pimpinan
daerah.
Berikut bunyi perubahan 2 pasal tersebut,
Perubahan
Pasal 11:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika
telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon
wakil gubernur:
1. provinsi dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa,
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2. provinsi dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai
dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5%
(delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3. provinsi dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai
dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit
7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
4. provinsi dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa,
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi
tersebut; dan
b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil
bupati atau walikota dan wakil walikota:
1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
kabupaten/kota tersebut;
2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah
paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa
sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit
7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan
4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di
kabupaten/kota tersebut.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.
(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota
DPRD terakhir.
(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(7) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang
paling akhir di daerah bersangkutan.
Perubahan
Pasal 15: Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun
untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan
Pasangan Calon.
Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024 ini juga
mengubah formulir model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK dan formulir model
BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.
Penulis/Editor: Jimmy