SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika menyerahkan hasil tes kesehatan dari pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, yang dilaksanakan di ruang rapat RSUD Mimika, Selasa (3/9/2024).

Dari Hasil pemeriksaan tim kesehatan RSUD Mimika menyatakan, bahwa ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada 2024 dinyatakan mampu. Paslon tersebut yakni Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau dan Peggy Patricia Patipy (MP3) serta pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL).

Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, tim kesehatan yang telah dipilh oleh KPU Mimika telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan Paslon dengan lancar dan baik.

“Semua Paslon dinyatakan mampu. Pengumuman hasilnya diberikan lebih cepat dari yang seharusnya. Sesuai tahapan pemeriksaan berjalan sejak 31 Agustus - 01 September dan akan diumumkan 6 September,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Hiro setelah penerimaan berita acara, maka KPU Mimika akan meng-upload hasil tes kesehatan ke Silonkada, dan berita acara ini juga akan disampaikan KPU ke LO Paslon.

“Hasil pemeriksaan sifatnya final, artinya tidak dapat diganggu gugat dan tidak dipertentangkan dengan hasil RS yang lain. Artinya, bila semua calon dinyatakan mampu, namun ada komplain dengan membawa hasil dari rumah sakit lain, maka kami nyatakan tidak sah. Sebab KPU tetap akan menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim RSUD Mimika,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy menjelaskan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Paslon berjalan dengan baik dan berjalan sesuai prosedur.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak RSUD Mimika, yang sudah banyak membantu KPU dalam menjalankan semua tahapan,” ujarnya.

Di samping itu, Ketua Tim Kesehatan RSUD Mimika, dr Charisma Dian Simatupang, SpPD mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU, atas kepercayaanya terhadap RSUD Mimika. Kata dr Dian, pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis KPU Nomor 1090 tahun 2024.

“Jelas disebutkan bahwa tujuan dari pemeriksaan kesehatan untuk kepala daerah bukan untuk mencari sakit dan tidak sakit. Namun outcome yang kita harapkan adalah mampu atau tidak mampu secara jasmani, rohani ditambah dengan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi