SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bentrok antar warga di Jalan C
Heatubun atau di Jalan Baru Timika pada 25 Desember 2024 lalu telah dinyatakan
berdamai. Hal itu ditandai dengan kedua belah pihak lakukan proses Adat Patah
Panah, yang dilaksanakan di Jembatan Jalan Baru, Sabtu (28/12/2024).
Mewakili keluarga korban, Tepy Komangal, SE mengatakan,
sebelumnya pernyataan damai telah dilakukan oleh keluarga korban, sehingga
kedua belah pihak melakukan prosesi adat perdamaian dengan melakukan proses
Belah Kayu, Patah Panah dan Tukar Babi.
“Kami dari pihak korban sudah menyatakan damai, meskipun
dalam proses yang kami jalani ada rasa emosional namun kita bisa menghargai
keputusan ini. Saya apresiasi semua Marga Besar yang menerima dan menghargai
proses ini,” ujarnya.
Selanjutnya Obaja Komangal sebelum menandatangani perjanjian
perdamaian mengatakan, setelah adanya proses adat dan tanda tangan yang
dilakukan maka tidak ada lagi perang.
“Hal yang kita lakukan ini menandakan kami sudah tidak
berselisih ataupun perang, dan apabila ada permasalahan lagi itu bukan dari
pihak kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, SIK
saat melakukan prosesi Patah Panah mengatakan, prosesi telah dilakukan sehingga
perselisihan dinyatakan selesai dan kedua belah pihak berdamai. Sehingga
apabila ada kejadian serupa, maka pihak Kepolisian akan mengambil langkah hukum
sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dengan Patah Panah yang dilakukan hari ini maka
permasalahan ini selesai. Apabila terjadi lagi pertikaian maka kami akan proses
sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kapolres juga mengungkapkan apresiasinya kepada keluarga
korban, yang dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan berdamai.
“Kami bangga dengan keluarga korban yang menyelesaikan
permasalahan ini. Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak korban,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi