SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bentrok antar warga di Jalan C Heatubun atau di Jalan Baru Timika pada 25 Desember 2024 lalu telah dinyatakan berdamai. Hal itu ditandai dengan kedua belah pihak lakukan proses Adat Patah Panah, yang dilaksanakan di Jembatan Jalan Baru, Sabtu (28/12/2024).

Mewakili keluarga korban, Tepy Komangal, SE mengatakan, sebelumnya pernyataan damai telah dilakukan oleh keluarga korban, sehingga kedua belah pihak melakukan prosesi adat perdamaian dengan melakukan proses Belah Kayu, Patah Panah dan Tukar Babi.

“Kami dari pihak korban sudah menyatakan damai, meskipun dalam proses yang kami jalani ada rasa emosional namun kita bisa menghargai keputusan ini. Saya apresiasi semua Marga Besar yang menerima dan menghargai proses ini,” ujarnya.

Selanjutnya Obaja Komangal sebelum menandatangani perjanjian perdamaian mengatakan, setelah adanya proses adat dan tanda tangan yang dilakukan maka tidak ada lagi perang.

“Hal yang kita lakukan ini menandakan kami sudah tidak berselisih ataupun perang, dan apabila ada permasalahan lagi itu bukan dari pihak kami,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, SIK saat melakukan prosesi Patah Panah mengatakan, prosesi telah dilakukan sehingga perselisihan dinyatakan selesai dan kedua belah pihak berdamai. Sehingga apabila ada kejadian serupa, maka pihak Kepolisian akan mengambil langkah hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan Patah Panah yang dilakukan hari ini maka permasalahan ini selesai. Apabila terjadi lagi pertikaian maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kapolres juga mengungkapkan apresiasinya kepada keluarga korban, yang dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan berdamai.

“Kami bangga dengan keluarga korban yang menyelesaikan permasalahan ini. Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak korban,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi