SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Imigrasi Papua mencatat, terdapat 1.294 warga negara asing (WNA) yang berada di
wilayah Papua hingga Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 800 orang berada
di Timika, mayoritas merupakan tenaga kerja di PT Freeport Indonesia (PTFI)
maupun subkontraktornya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen
Imigrasi Papua, Samuel Toba, dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing
(Tim Pora) yang digelar di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Timika,
Senin (26/5/2025).
“Dari 1.294 WNA, sebanyak 115 orang telah kami deportasi
karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Deportasi ini adalah bentuk
tindakan administratif sesuai ketentuan hukum,” jelas Samuel.
Selain itu, Imigrasi juga mencatat adanya 19 WNA asal Papua
Nugini (PNG) yang ditindak akibat pelanggaran perlintasan wilayah perbatasan.
Samuel menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan
terus diperkuat. Namun ia mengingatkan bahwa pengawasan bukan hanya menjadi
tanggung jawab Imigrasi semata, melainkan tugas bersama antarinstansi dan juga
masyarakat.
“Pengawasan orang asing adalah kerja lintas sektor. Hari
ini, Kantor Imigrasi Kelas II B Timika bersama Tim Pora melakukan rapat
koordinasi agar keterlibatan antarinstansi semakin solid,” ujarnya.
Dalam hal penindakan, lanjut Samuel, lembaga lain seperti
Satpol-PP juga memiliki kewenangan, khususnya jika pelanggaran dilakukan di
ranah ketertiban umum atau administrasi pemerintahan daerah.
“Kami harap melalui koordinasi ini, pengawasan keberadaan
dan aktivitas WNA di Papua, khususnya Timika, bisa berjalan lebih efektif dan
terkoordinasi,” tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi