SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua mencatat, terdapat 1.294 warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Papua hingga Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 800 orang berada di Timika, mayoritas merupakan tenaga kerja di PT Freeport Indonesia (PTFI) maupun subkontraktornya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Papua, Samuel Toba, dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang digelar di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Timika, Senin (26/5/2025).

“Dari 1.294 WNA, sebanyak 115 orang telah kami deportasi karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Deportasi ini adalah bentuk tindakan administratif sesuai ketentuan hukum,” jelas Samuel.

Selain itu, Imigrasi juga mencatat adanya 19 WNA asal Papua Nugini (PNG) yang ditindak akibat pelanggaran perlintasan wilayah perbatasan.

Samuel menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat. Namun ia mengingatkan bahwa pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi semata, melainkan tugas bersama antarinstansi dan juga masyarakat.

“Pengawasan orang asing adalah kerja lintas sektor. Hari ini, Kantor Imigrasi Kelas II B Timika bersama Tim Pora melakukan rapat koordinasi agar keterlibatan antarinstansi semakin solid,” ujarnya.

Dalam hal penindakan, lanjut Samuel, lembaga lain seperti Satpol-PP juga memiliki kewenangan, khususnya jika pelanggaran dilakukan di ranah ketertiban umum atau administrasi pemerintahan daerah.

“Kami harap melalui koordinasi ini, pengawasan keberadaan dan aktivitas WNA di Papua, khususnya Timika, bisa berjalan lebih efektif dan terkoordinasi,” tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi