SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, resmi
meluncurkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kewajiban Memperdengarkan
dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Launching dilakukan di
Bandara Mozes Kilangin Timika pada Selasa (17/6/2025).
Dalam sambutannya, Johannes Rettob menyatakan bahwa
kebijakan ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, antara lain
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya, Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pendidikan Wawasan Kebangsaan, serta Surat Pemberitahuan Kementerian
Sekretariat Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
“Dalam rangka menumbuhkan semangat nasionalisme dan
memperkuat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, saya
instruksikan agar setiap instansi memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu
Indonesia Raya,” tegas JR, sapaan akrab Bupati.
Surat edaran tersebut menetapkan bahwa lagu Indonesia Raya
satu stanza wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul
10.00 WIT. Setelahnya, akan dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan
teks Pancasila.
Selain itu, pada setiap pembukaan acara seremonial di dalam
gedung, seluruh peserta yang tidak sedang menjalankan aktivitas berisiko wajib
menghentikan kegiatan sejenak, berdiri tegak dalam sikap sempurna hingga lagu
selesai diperdengarkan.
“Agar implementasi berjalan optimal, saya tugaskan Kepala
Badan Kesbangpol dan Kepala Satpol PP Mimika untuk melakukan pembinaan serta
pengawasan,” ujar JR.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan edaran ini harus dijalankan
dengan disiplin dan penuh tanggung jawab di seluruh institusi maupun tempat
umum.
“Mulai hari ini, setiap pukul 10 pagi kita wajib menyanyikan
Indonesia Raya. Mari kita tunjukkan nasionalisme kita,” tandasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi