SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika masih menunggu perkembangan proses
hukum sebelum mengambil keputusan terkait pergantian Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang saat ini berstatus tersangka.
"Pergantian pasti ada dalam kebijakan, tetapi kami
masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ujar Bupati usai rapat
koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat
Disdukcapil, Senin (16/6/2026).
Ia menjelaskan, pergantian jabatan hanya dapat dilakukan
setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Karena proses hukum masih
berlangsung dan belum ada kepastian, pemerintah daerah belum bisa mengambil
langkah lanjutan.
“Kepala dinas masih dalam tahap evaluasi. Belum tentu besok
sudah bebas atau keluar, kita tidak bisa memastikan. Pergantian bisa dilakukan
jika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelas Rettob.
Untuk diketahui, Kepala Dinas PUPR Mimika saat ini
ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari
oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi