SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai
Rp36 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
untuk Pemerintah Kabupaten Mimika terancam tidak dapat disalurkan atau hangus.
Hal ini disebabkan belum adanya penginputan kontrak kerja pada sistem aplikasi
Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) oleh salah satu
dinas terkait.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Mimika, Marthen Mallisa, menjelaskan bahwa DAK tersebut seharusnya
dialokasikan untuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Namun hingga kini,
dana tersebut belum dapat dicairkan karena salah satu dinas belum melengkapi
kontrak sesuai ketentuan.
“Awalnya DAK sebesar Rp29 miliar, lalu ditambah Rp7 miliar
untuk Dinas Pendidikan, jadi totalnya Rp36 miliar. Karena DAK ini berbasis
kontrak, maka jika belum ada kontrak, dana tidak bisa ditransfer. Jika tidak
segera ditindaklanjuti, anggaran ini bisa hangus,” kata Marten usai apel pagi
di Kantor Puspem Mimika, SP3, Senin (23/6/2025).
Marten berharap dinas terkait segera menyusun dan menginput
kontrak sebelum batas akhir yang ditetapkan, yaitu 21 Juli 2025.
Di sisi lain, dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025 juga
belum ditransfer ke kas daerah. Hal ini disebabkan belum rampungnya Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Otsus tahun sebelumnya oleh 11 OPD
pengelola dana tersebut.
“Terkendala di laporan tahun lalu. Mudah-mudahan 11 OPD
terkait bisa segera menyelesaikan LPJ-nya agar dana Otsus tahap pertama bisa
segera ditransfer,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi