SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepolisian Resor Mimika dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan penghubung antara Kampung Banti dan Arwanop, Distrik Tembagapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025).

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan rilis hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi jembatan itu,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan. Namun, penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

“Jujur, penanganan kasus korupsi ini harus dilakukan secara hati-hati sehingga memang membutuhkan waktu lebih panjang. Kami mohon dukungan dan doa agar proses ini segera selesai dan bisa dirilis ke publik,” ujarnya.

Meski begitu, Kapolres enggan menyebutkan secara rinci jumlah calon tersangka yang tengah dibidik oleh penyidik dalam kasus ini.

Billyandha menegaskan bahwa penyelesaian kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmennya sejak awal menjabat sebagai Kapolres Mimika.

“Sejak awal tugas, saya sudah sampaikan bahwa target saya adalah menyelesaikan minimal satu kasus korupsi. Ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara transparan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek jembatan tersebut memiliki peran vital dalam konektivitas antar kampung di wilayah pegunungan Tembagapura, yang selama ini menjadi tantangan dalam distribusi logistik dan akses layanan dasar masyarakat.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi