SALAM PAPUA (TIMIKA)– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pariwisata, Pemuda, Kebudayaan, dan Olahraga (Disparbudpora) Mimika, Selasa (3/6), bertempat di ruang rapat Komisi III.

Dalam RDP tersebut, Komisi III menyoroti penyaluran dana hibah Disparbudpora, khususnya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Asosiasi Kabupaten (Askab), dan pihak-pihak lainnya. Salah satu hal yang disorot adalah alokasi anggaran sebesar Rp2,5 miliar kepada KONI untuk pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), meskipun saat ini KONI belum memiliki Ketua Umum yang definitif.

Anggota Komisi III, Dominggus Kapiyau, menyampaikan bahwa meskipun pemberian dana hibah merupakan kewenangan eksekutif dalam hal ini Bupati Mimika fungsi pengawasan oleh DPRK tetap harus dijalankan guna memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan transparan.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pariwisata Pemuda Kebudayaan dan Olahraga (Disparbudpora) Mimika, yang dilaksanakan diruang rapat Komisi III, Selasa (3/6/2026).

Pada RDP ini Komisi III menyoroti pemberian dana hibah yang dikeluarkan Disparbudpora kepada KONI, Askab, dan pihak lainnya.

Anggota Komisi III, Dominggus Kapiyau mengatakan, KONI mendapatkan anggaran Rp 2,5 miliar hanya untuk menggelar Focus Group discussion (FGD). Bahkan KONI sampai saat ini tidak memiliki Ketua Umum.

“Pemberian dana hibah memang bukan urusan DPR, melainkan wewenang Bupati, namun kami sebagai legislatif atau sebagai pengawas berharap adanya pengawasan dari penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.

Anggota Komisi III, Rampeani Rachman mengatakan, sama halnya dengan pembangunan sanggar, jangan sampai pembangunan sanggar hanya membuang-buang anggaran, karena pembangunan sanggar bertujuan untuk menjaga seni dan budaya dan juga sebagai peningkatan ekonomi masyarakat.

“Jangan hanya membangun sanggar namun tidak ada hasilnya, sanggar ini harus benar-benar diperhatikan terutama dalam pembinaannya, sanggar itu dapat dibudidayakan dan dimanfaatkan sehingga bisa menjadi kebanggaan masyarakat,” ucapnya.

Ketua Komisi III, Herman Gafur, menyatakan bahwa penggunaan dana hibah perlu diawasi secara ketat agar bermanfaat dan tepat sasaran. Komisi III, lanjutnya, berencana memanggil para penerima hibah untuk meminta penjelasan penggunaan dana yang telah diberikan.

“Saya rasa untuk penggunaan dana hibah ini akan kami lakukan pemanggilan, agar kami mengetahui secara langsung penggunaannya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disparbudpora Mimika, Elisabeth Cenawatin, menyatakan pihaknya tengah menyusun mekanisme formal melalui Surat Keputusan (SK) agar penyaluran dana hibah memiliki landasan hukum yang jelas.

“Ke depan kita rapikan pemberian dana hibah ini dengan pemberian SK, jadi harus ada SK yang sesuai sehingga apa yang kami berikan dapat kita kontrol,” jelas Elisabeth.

Ia juga mengungkapkan, saat ini terdapat 40 sanggar yang terdaftar aktif secara dokumen di Disparbudpora. Pada tahun 2025, enam rumah sanggar telah dibangun. Elisabeth memastikan bahwa selain memberikan anggaran, pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sanggar-sanggar tersebut.“Kita bukan hanya memberikan anggaran, namun kita awasi dan kita bina,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi