SALAM PAPUA (TIMIKA)– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas
Pariwisata, Pemuda, Kebudayaan, dan Olahraga (Disparbudpora) Mimika, Selasa
(3/6), bertempat di ruang rapat Komisi III.
Dalam RDP tersebut, Komisi III menyoroti penyaluran dana
hibah Disparbudpora, khususnya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI), Asosiasi Kabupaten (Askab), dan pihak-pihak lainnya. Salah satu hal
yang disorot adalah alokasi anggaran sebesar Rp2,5 miliar kepada KONI untuk
pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), meskipun saat ini KONI belum memiliki
Ketua Umum yang definitif.
Anggota Komisi III, Dominggus Kapiyau, menyampaikan bahwa
meskipun pemberian dana hibah merupakan kewenangan eksekutif dalam hal ini
Bupati Mimika fungsi pengawasan oleh DPRK tetap harus dijalankan guna
memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan transparan.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pariwisata Pemuda
Kebudayaan dan Olahraga (Disparbudpora) Mimika, yang dilaksanakan diruang rapat
Komisi III, Selasa (3/6/2026).
Pada RDP ini Komisi III menyoroti pemberian dana hibah yang
dikeluarkan Disparbudpora kepada KONI, Askab, dan pihak lainnya.
Anggota Komisi III, Dominggus Kapiyau mengatakan, KONI
mendapatkan anggaran Rp 2,5 miliar hanya untuk menggelar Focus Group discussion
(FGD). Bahkan KONI sampai saat ini tidak memiliki Ketua Umum.
“Pemberian dana hibah memang bukan urusan DPR, melainkan
wewenang Bupati, namun kami sebagai legislatif atau sebagai pengawas berharap
adanya pengawasan dari penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Anggota Komisi III, Rampeani Rachman mengatakan, sama halnya
dengan pembangunan sanggar, jangan sampai pembangunan sanggar hanya
membuang-buang anggaran, karena pembangunan sanggar bertujuan untuk menjaga
seni dan budaya dan juga sebagai peningkatan ekonomi masyarakat.
“Jangan hanya membangun sanggar namun tidak ada hasilnya,
sanggar ini harus benar-benar diperhatikan terutama dalam pembinaannya, sanggar
itu dapat dibudidayakan dan dimanfaatkan sehingga bisa menjadi kebanggaan
masyarakat,” ucapnya.
Ketua Komisi III, Herman Gafur, menyatakan bahwa penggunaan
dana hibah perlu diawasi secara ketat agar bermanfaat dan tepat sasaran. Komisi
III, lanjutnya, berencana memanggil para penerima hibah untuk meminta
penjelasan penggunaan dana yang telah diberikan.
“Saya rasa untuk penggunaan dana hibah ini akan kami lakukan
pemanggilan, agar kami mengetahui secara langsung penggunaannya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disparbudpora Mimika,
Elisabeth Cenawatin, menyatakan pihaknya tengah menyusun mekanisme formal
melalui Surat Keputusan (SK) agar penyaluran dana hibah memiliki landasan hukum
yang jelas.
“Ke depan kita rapikan pemberian dana hibah ini dengan
pemberian SK, jadi harus ada SK yang sesuai sehingga apa yang kami berikan
dapat kita kontrol,” jelas Elisabeth.
Ia juga mengungkapkan, saat ini terdapat 40 sanggar yang
terdaftar aktif secara dokumen di Disparbudpora. Pada tahun 2025, enam rumah
sanggar telah dibangun. Elisabeth memastikan bahwa selain memberikan anggaran,
pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sanggar-sanggar
tersebut.“Kita bukan hanya memberikan anggaran, namun kita awasi dan kita
bina,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi