SALAM PAPUA (TIMIKA) – Jumlah tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pembangunan Venue Aerosport di SP5, Timika, terus bertambah. Penyidik
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menetapkan satu orang
tersangka baru dalam perkara tersebut.
Tersangka kelima berinisial AJ, diketahui merupakan tenaga
ahli nonkontraktual dalam proyek pembangunan fasilitas olahraga tersebut, yang
diperuntukkan mendukung perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun
2021.
“Penetapan AJ adalah hasil dari pengembangan penyidikan.
Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan,” kata Kepala Seksi
Penyidikan Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, saat dikonfirmasi, Sabtu
(14/6/2025).
Saat ini, tersangka AJ ditahan di Rutan Polda Papua untuk
masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, guna memperlancar proses
penyidikan lebih lanjut.
AJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebelumnya, dalam kasus yang sama,
penyidik telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni DRM, SY, PJK,
dan RK.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena proyek
pembangunan Venue Aerosport merupakan salah satu infrastruktur utama dalam
mendukung PON XX, dan diduga terjadi kerugian keuangan negara akibat
penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi