SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melalui Rapat Paripurna IV Masa Sidang II menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat malam (4/7/2025).

Persetujuan diberikan secara bulat oleh delapan unsur legislatif, terdiri atas tujuh fraksi—Fraksi Rakyat Bersatu, Emeneme Yauware, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKB—serta satu Kelompok Khusus (Poksus).

“Dengan telah disampaikannya pendapat akhir oleh seluruh fraksi dan kelompok khusus, maka dapat disimpulkan bahwa Ranperda PP-APBD Tahun Anggaran 2024 disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda,” tegas Ketua DPRK Mimika, Primus Natikaperey, sembari mengetuk palu sebagai tanda pengesahan sekaligus penutupan paripurna.

Usai paripurna, Primus menyatakan bahwa dokumen hasil pembahasan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk proses evaluasi lebih lanjut.

“Secepatnya akan kami dorong ke provinsi agar segera dievaluasi dan ditetapkan secara resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRK dan seluruh elemen yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Ranperda tersebut.

“Hingga pukul 23.00 WIT, kita menyelesaikan seluruh pembahasan PP-APBD dan berhasil mendapat persetujuan. Ini merupakan bentuk dedikasi luar biasa dari DPRK dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Rettob.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting dalam memastikan arah pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi