SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(DPRK) Mimika melalui Rapat Paripurna IV Masa Sidang II menetapkan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat
malam (4/7/2025).
Persetujuan diberikan secara bulat oleh delapan unsur
legislatif, terdiri atas tujuh fraksi—Fraksi Rakyat Bersatu, Emeneme Yauware,
Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKB—serta satu Kelompok Khusus
(Poksus).
“Dengan telah disampaikannya pendapat akhir oleh seluruh
fraksi dan kelompok khusus, maka dapat disimpulkan bahwa Ranperda PP-APBD Tahun
Anggaran 2024 disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda,” tegas Ketua DPRK
Mimika, Primus Natikaperey, sembari mengetuk palu sebagai tanda pengesahan
sekaligus penutupan paripurna.
Usai paripurna, Primus menyatakan bahwa dokumen hasil
pembahasan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah
untuk proses evaluasi lebih lanjut.
“Secepatnya akan kami dorong ke provinsi agar segera
dievaluasi dan ditetapkan secara resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan
apresiasi atas dukungan DPRK dan seluruh elemen yang terlibat dalam proses
penyusunan hingga pengesahan Ranperda tersebut.
“Hingga pukul 23.00 WIT, kita menyelesaikan seluruh
pembahasan PP-APBD dan berhasil mendapat persetujuan. Ini merupakan bentuk
dedikasi luar biasa dari DPRK dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Rettob.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif
sangat penting dalam memastikan arah pembangunan yang berpihak pada
kesejahteraan masyarakat Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi