SALAM PAPUA (NABIRE) - Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa menegaskan bahwa semua perizinan minerba (pertambangan mineral dan batubara) sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetap mengacu pada ketentuan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan adalah wewenang Pemerintah Pusat.

"Ini berarti Gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang. Izin-izin terkait kegiatan pertambangan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," ujar Meki Nawipa di Nabire, Kamis (17/7/2025).

Terkait Pertambangan, kata orang nomor satu di Pemprov Papua Tengah ini, diatur dalam ketentuan, yang pertama UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kedua diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, yang ketiga PP Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan keempat PERMEN Nomor 7 Tahun  2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba.

"Sekali lagi, dalam konteks perizinan minerba, kami pemerintah daerah Provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin," tegasnya.

Meki pun berharap kepada semua pihak agar tidak berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.

"Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah, itu sama sekali tidak benar. Aturannya bukan kami yang keluarkan, tapi itu semuanya ada di pemerintah pusat. Semua kewenangan izin ada di pemerintah pusat," tutur mantan Bupati Paniai ini.

Editor: Jimmy