SALAM PAPUA (NABIRE) - Gubernur Papua Tengah Meki Fritz
Nawipa menegaskan bahwa semua perizinan minerba (pertambangan mineral dan
batubara) sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, tetap mengacu pada ketentuan bahwa penerbitan
izin usaha pertambangan adalah wewenang Pemerintah Pusat.
"Ini berarti Gubernur tidak punya kewenangan untuk
keluarkan izin tambang. Izin-izin terkait kegiatan pertambangan seperti Izin
Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan
oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," ujar Meki Nawipa di
Nabire, Kamis (17/7/2025).
Terkait Pertambangan, kata orang nomor satu di Pemprov Papua
Tengah ini, diatur dalam ketentuan, yang pertama UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kedua diatur dalam UU Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba,
yang ketiga PP Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Minerba dan keempat PERMEN Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah
Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba.
"Sekali lagi, dalam konteks perizinan minerba, kami
pemerintah daerah Provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan untuk
menerbitkan izin," tegasnya.
Meki pun berharap kepada semua pihak agar tidak berasumsi
bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.
"Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang
dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah, itu sama sekali tidak benar. Aturannya
bukan kami yang keluarkan, tapi itu semuanya ada di pemerintah pusat. Semua
kewenangan izin ada di pemerintah pusat," tutur mantan Bupati Paniai ini.
Editor: Jimmy