SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Papua Tengah menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS
Ketenagakerjaan (BPJSK), yang diselenggarakan di ruang rapat Gubernur Papua
Tengah, Nabire, Jumat (15/8/2025).
Penandatanganan PKS ini dilakukan secara langsung oleh
Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa bersama Kepala Kantor Wilayah BPJSK
Bali, Nusa Tenggara, dan Papua Kuncoro Budi Winarno.
Gubernur Meki Nawipa mengatakan, perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja, khususnya di wilayah Provinsi
Papua Tengah.
Meki mengungkapkan bahwa Pemprov Papua Tengah akan
mengalokasikan APBD 2025 sebesar Rp 4,63 Miliar untuk membiayai iuran BPJSK
selama 12 bulan ke depan.
Meki pun mengimbau agar seluruh perusahaan dan pelaku usaha
di Provinsi Papua Tengah, segera mendaftarkan para pekerjanya dalam program
BPJSK.
“Dengan adanya perlindungan (BPJSK) ini, pekerja dapat
bekerja lebih tenang, keluarga dilindungi, dan masa depan lebih terjamin,”
ujarnya.
Sementara itu, Kuncoro Budi Winarno mengatakan bahwa
perlindungan ketenagakerjaan di Provinsi Papua Tengah baru mencapai 27 persen,
jauh di bawah perlindungan BPJS Kesehatan yang mencapai 95 persen.
Dengan dukungan Pemprov Papua Tengah, Kuncoro optimis capaian
perlindungan untuk BPJSK dapat meningkat signifikan.
Kuncoro mengungkapkan, hingga Juli 2025, jumlah peserta
aktif BPJSK di Provinsi Papua Tengah mencapai 72.146 tenaga kerja atau 27,4
persen dari total potensi 263.264 pekerja. Kabupaten dengan capaian tertinggi
adalah Deiyai dan Paniai yang masing-masing telah mencapai 100 persen
kepesertaan pekerja penerima upah.
Namun, pada tahun 2025 terjadi penurunan jumlah peserta aktif
di segmen pekerja jasa konstruksi dan penerima upah di Mimika dan Nabire.
Penyebabnya antara lain selesainya program Adhoc Pemilu 2024 dan pengangkatan
Non-ASN menjadi PPPK.
“Anggaran Rp 4,6 Miliar mulai Agustus 2025 hingga Juli 2026 menjadi
fondasi awal menuju universal coverage bagi seluruh tenaga kerja di Provinsi
Papua Tengah,” tuturnya.
Editor: Jimmy