SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika terus mengupayakan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang digunakan untuk pembangunan jalan dari Bundaran Petrosea menuju terminal Bandara Mozes Kilangin.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa di lokasi tersebut masih terdapat dua bidang tanah yang saat ini dalam proses penyelesaian. Pemerintah menargetkan seluruh proses ganti rugi rampung sebelum akhir tahun 2025.

“Ada dua pemilik lahan di situ, dan kami sudah duduk bersama untuk membahas penyelesaiannya,” ujar Bupati Rettob, Selasa (21/10/2025).

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa untuk lahan Pasar SP2, masih terdapat satu sertifikat yang harus diproses balik nama sebelum dilakukan pembayaran kepada salah satu pemiliknya. Sementara lahan lainnya telah berstatus milik pemerintah daerah.

“Di Pasar SP2 itu sebagian besar sudah bersertifikat atas nama Pemda, hanya satu titik yang masih dalam proses pembayaran,” katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi