SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika mencatat hingga saat ini masih ada tiga mantan pejabat Pemkab Mimika yang belum mengembalikan mobil dinas yang pernah dipakai saat menjabat.

Kepala BPKAD Mimika, Marten Tappi Malisa mengungkapkan bahwa tim dari Bagian Aset telah berkali-kali mendatangi mantan pejabat terkait namun selalu menghindar.

"Tim pergi ke rumah tiga mantan pejabat itu tapi yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat. Bahkan mobilnya ikut dibawa," pungkas Marten, Kamis (2/10/2025).

Diharapkan pejabat terkait tidak bandel dan secepatnya mengembalikan aset milik negara tersebut, agar tidak lagi menjadi bahan gunjingan.

"Tolong beritikad baik dan harus kembalikan aset dimaksud," tegasnya.

Adapun persoalan aset diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh aspek pengelolaan barang milik daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas atau mobil milik pejabat. 

Permendagri ini kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan, salah satunya dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Mantan pejabat ada tiga orang, tapi ada yang pakai dua mobil dinas. Pejabat terkait berinisial HS, CK dan DK," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy