SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota DPR Provinsi (DPRP)
Papua Tengah Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Kabupaten Mimika, Yohanes Felix
Helyanan, turut menyikapi soal
pengelolaan dana divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pria yang akrab disapa John Thie ini mengaku kecewa
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD bernama PT Papua Divestasi
Mandiri (PT PDM) yang akan mengelola divestasi 10 persen saham PTFI, tanpa
koordinasi dan tidak ada kehadiran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah.
“Sebagai anggota DPRP Papua Tengah dari Dapil Kabupaten
Mimika, saya memiliki tanggung jawab atau ikatan moril untuk menyampaikan hal
ini. Jujur saya kecewa dengan pelaksanaan RUPS BUMD PT PDM tanpa ada koordinasi
dan tidak melibatkan Pemprov Papua Tengah,” tegasnya.
John Thie mengatakan, memang sebelum pemekaran Daerah
Otonomi Baru (DOB) Papua, pengelolaan Divestasi 10 persen saham PTFI masih
dilakukan oleh Pemprov Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, dengan
pembagian 3 persen untuk Pemprov Papua dan 7 persen untuk Pemkab Mimika. Di masa
sebelum pemekaran ini, telah terjadi kesepakatan antara Pemprov Papua dan
Pemkab Mimika yang membentuk BUMD bernama PT PDM untuk mengelola saham PTFI
tersebut.
Namun setelah pemekaran, dan Kabupaten Mimika menjadi bagian
dari Provinsi Papua Tengah, maka semua urusan administrasi serta aset dan
dokumen penting daerah semestinya telah menjadi domain dan Tupoksi Pemprov
Papua Tengah, bukan lagi Pemprov Papua.
Hal ini terungkap secara jelas dalam UU 15 Tahun 2022
Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah pada pasal 14 ayat (1) dan ayat (8)
yang secara garis besar menyatakan bahwa aset dan dokumen yang sebelumnya
menjadi milik Provinsi Papua yang berada di wilayah Papua Tengah harus
diserahkan kepada Pemprov Papua Tengah, termasuk di dalamnya BUMD dan entitas
lainnya di wilayah Papua Tengah.
“Berdasarkan UU 15 Tahun 2022 sangat jelas disebutkan bahwa
semua urusan aset dan dokumen, termasuk BUMD, di wilayah Papua Tengah, sudah
menjadi Tupoksinya Pemprov Papua Tengah,” ujarnya.
Untuk itu, terkait pengurusan pengelolaan Divestasi 10
persen saham PTFI, khususnya saham 7 persen PTFI yang diserahkan ke Pemkab
Mimika yang dikelola melalui BUMD PT PDM, Pemkab Mimika melalui Bupati Mimika
harus selalu berkoordinasi dengan Gubernur Papua Tengah. Termasuk di dalamnya,
terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD dimaksud harus ada
koordinasi terlebih dahulu dari Bupati Mimika kepada Gubernur Papua Tengah.
“Mau atau tidak mau, urusan tentang apapun di wilayah Papua
Tengah harus selalu berkoordinasi dengan Pemprov Papua Tengah, dalam hal ini
adalah Gubernur Papua Tengah. Semua urusan administrasi pemerintahan seperti
halnya meregistrasi sebuah peraturan daerah (Provinsi) sudah menjadi domainnya
Gubernur Papua Tengah bukan Gubernur Papua. Jadi secara khusus untuk urusan
BUMD PT PDM yang mengelola Divestasi saham PTFI, termasuk pelaksanaan RUPS,
semestinya Bupati Mimika harus selalu berkoordinasi dengan Gubernur Papua
Tengah, demi menjaga keharmonisan di wilayah pemerintahan Provinsi Papua
Tengah,” ungkapnya.
Penulis/Editor: Jimmy

