SALAM PAPUA (NABIRE) – Konflik horizontal kembali terjadi antara masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro di wilayah Kapiraya. Menyikapi hal tersebut, Ketua Biro HAM dan Keadilan Klasis Debei, Andreas Badii, S.Kom, menyerukan agar penyelesaian konflik dilakukan dengan mengembalikan hak kesulungan kepada kedua suku sebagai pemilik hak ulayat turun-temurun.

Ia menjelaskan, sejak zaman leluhur, masyarakat Mee mendiami wilayah dataran tinggi atau pegunungan, sementara masyarakat Kamoro hidup di wilayah pesisir pantai. Kedua suku tersebut telah lama menjalin hubungan sosial, ekonomi, dan religi secara harmonis, termasuk melalui sistem tukar-menukar dan hidup berdampingan secara damai.

Menurutnya, perdamaian harus segera diwujudkan dengan menegakkan kembali batas-batas tanah adat yang telah ada sejak lama berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Penegasan batas tersebut dinilai penting agar menjadi dasar hukum yang jelas, baik sebagai tapal batas antara Suku Mee dan Suku Kamoro maupun secara administratif sebagai batas antara Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai.

Ia juga menegaskan bahwa penentuan tapal batas tidak seharusnya diserahkan kepada pihak luar yang tidak memahami sejarah dan relasi sosial kedua suku. Pihak-pihak pendatang, menurutnya, tidak memiliki dasar historis atas wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, Andreas turut menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum dari Suku Kei yang dianggap memicu konflik di Kapiraya. Ia menilai bahwa wilayah Kapiraya, baik di pesisir maupun pegunungan, merupakan hak ulayat Suku Mee dan Suku Kamoro yang telah ada secara turun-temurun.

Andreas memaparkan bahwa berdasarkan catatan sejarah gereja, keberadaan masyarakat Kei di wilayah Kapiraya bermula pada tahun 1927, ketika sekitar 75 orang dari Kepulauan Kei datang sebagai penginjil dan tukang bangunan. Sejak saat itu, sebagian menetap, berkeluarga, dan hidup berdampingan dengan masyarakat Kamoro.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara historis masyarakat Kei merupakan pendatang, sehingga tidak memiliki hak kesulungan atas tanah adat di Kapiraya. Ia menilai hak kesulungan yang melekat pada Suku Mee dan Suku Kamoro sebagai mandat yang harus dihormati dan dijaga.

Menurutnya, seluruh kekayaan alam di wilayah tersebut baik hutan, hasil hutan, sungai, rawa, maupun sumber daya lainnya merupakan bagian dari hak ulayat yang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin kedua suku sebagai pemilik sah.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan persaudaraan yang telah terjalin sejak lama antara masyarakat Mee dan Kamoro. Selama ini, jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaian dilakukan secara adat dengan mengedepankan kasih dan persaudaraan.

Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak mengadudomba masyarakat. Penyelesaian konflik di Kapiraya, tegasnya, harus berpijak pada pengakuan hak adat, dialog damai, serta penghormatan terhadap sejarah dan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan secara turun-temurun. (Penulis: Biro HAM dan Keadilan, Sekretaris Jemaat Getsemani Piyakedimi, Klasis Debei)

Editor: Sianturi