SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika, Dominggus Kapiyau, mendorong Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Mimika untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan Sungai Aikwa dan Minajerwi.
Langkah ini dinilai penting mengingat aktivitas dulang emas
di wilayah aliran sungai tersebut terus meningkat dan melibatkan ribuan
masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil penambangan tradisional.
Menurut Dominggus, upaya pelarangan aktivitas dulang emas
sudah tidak lagi relevan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup
masyarakat.
“Kegiatan dulang ini memberikan hasil yang cukup. Hal ini
bisa dilihat dari meningkatnya penjualan emas di sejumlah toko yang membeli
hasil dulang masyarakat,” ujarnya kepada salampapua.com, Jumat (27/3/2026).
Ia menilai, kawasan penampungan pasir sisa tambang milik PT
Freeport Indonesia di Sungai Aikwa dan Minajerwi seharusnya dapat diubah
statusnya menjadi WPR.
“Ke depan, areal penampungan pasir ini perlu diubah menjadi
WPR. Ini bisa diibaratkan sebagai limbah yang didaur ulang oleh masyarakat,”
katanya.
Dominggus menegaskan, penyusunan Perda tersebut harus
mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang pertambangan rakyat, yang mengatur izin usaha pertambangan dalam
wilayah dengan luas dan investasi terbatas.
Melalui Perda tersebut, aktivitas dulang emas diharapkan
dapat berjalan secara legal dan tertata. WPR sendiri merupakan zona khusus yang
diperuntukkan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan
metode sederhana dan produksi terbatas.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting yang perlu
diatur dalam Perda tersebut, di antaranya penetapan status wilayah WPR,
pengorganisasian penambang dalam bentuk koperasi, pengaturan perizinan,
penataan sistem kerja yang ramah lingkungan, serta mekanisme penjualan emas
yang lebih profesional.
“Dengan adanya Perda, para pendulang akan memiliki kepastian
hukum dan perlindungan dalam bekerja. Selain itu, pembeli juga memiliki
kepastian dalam menjalankan usaha jual beli emas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa keberadaan Perda juga
akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan
aktivitas pertambangan serta perlindungan terhadap para pekerja. Selain itu,
sektor ini dinilai mampu membuka lapangan kerja baru tanpa membebani anggaran
daerah serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dominggus menambahkan, dalam proses penyusunan Perda, Pemkab
Mimika perlu melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Bagian Hukum Setda
Mimika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas
Lingkungan Hidup, pihak PT Freeport Indonesia, Dinas Pertambangan dan Energi
Provinsi, hingga Kementerian ESDM RI.
“Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar Perda yang
dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di
lapangan,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


