SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Dominggus Kapiyau, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan Sungai Aikwa dan Minajerwi.

Langkah ini dinilai penting mengingat aktivitas dulang emas di wilayah aliran sungai tersebut terus meningkat dan melibatkan ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil penambangan tradisional.

Menurut Dominggus, upaya pelarangan aktivitas dulang emas sudah tidak lagi relevan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.

“Kegiatan dulang ini memberikan hasil yang cukup. Hal ini bisa dilihat dari meningkatnya penjualan emas di sejumlah toko yang membeli hasil dulang masyarakat,” ujarnya kepada salampapua.com, Jumat (27/3/2026).

Ia menilai, kawasan penampungan pasir sisa tambang milik PT Freeport Indonesia di Sungai Aikwa dan Minajerwi seharusnya dapat diubah statusnya menjadi WPR.

“Ke depan, areal penampungan pasir ini perlu diubah menjadi WPR. Ini bisa diibaratkan sebagai limbah yang didaur ulang oleh masyarakat,” katanya.

Dominggus menegaskan, penyusunan Perda tersebut harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang pertambangan rakyat, yang mengatur izin usaha pertambangan dalam wilayah dengan luas dan investasi terbatas.

Melalui Perda tersebut, aktivitas dulang emas diharapkan dapat berjalan secara legal dan tertata. WPR sendiri merupakan zona khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan metode sederhana dan produksi terbatas.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting yang perlu diatur dalam Perda tersebut, di antaranya penetapan status wilayah WPR, pengorganisasian penambang dalam bentuk koperasi, pengaturan perizinan, penataan sistem kerja yang ramah lingkungan, serta mekanisme penjualan emas yang lebih profesional.

“Dengan adanya Perda, para pendulang akan memiliki kepastian hukum dan perlindungan dalam bekerja. Selain itu, pembeli juga memiliki kepastian dalam menjalankan usaha jual beli emas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa keberadaan Perda juga akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan aktivitas pertambangan serta perlindungan terhadap para pekerja. Selain itu, sektor ini dinilai mampu membuka lapangan kerja baru tanpa membebani anggaran daerah serta meningkatkan perekonomian masyarakat.

Dominggus menambahkan, dalam proses penyusunan Perda, Pemkab Mimika perlu melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Bagian Hukum Setda Mimika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, pihak PT Freeport Indonesia, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi, hingga Kementerian ESDM RI.

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar Perda yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi