SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Mimika (DPMK) membentuk tim teknis untuk mengevaluasi kinerja 133 kepala kampung yang masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, mengatakan pembentukan tim teknis tersebut bertujuan menilai kelayakan para kepala kampung sebelum memasuki tahap penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Proses evaluasi ini ditargetkan rampung pada akhir Maret 2026.

“Tim teknis sudah kita bentuk. Selanjutnya hasil evaluasi dari tim ini akan diserahkan kepada panitia di tingkat atas untuk diputuskan apakah kepala kampung tersebut layak dilanjutkan atau tidak,” ujarnya usai rapat koordinasi di Ruang Pertemuan Lantai III Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Kamis (12/3/2026).

Menurut Abraham, tim teknis akan bekerja berdasarkan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mekanisme evaluasi kepala kampung.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa indikator dalam penilaian kinerja tersebut, namun tiga aspek utama yang menjadi perhatian adalah administrasi pemerintahan, transparansi pengelolaan anggaran, serta kondisi sosial kemasyarakatan di kampung.

“Yang paling utama adalah kondisi sosial masyarakat, karena kepala kampung harus mampu memastikan masyarakatnya hidup aman dan damai,” jelasnya.

Abraham menambahkan, penempatan kepala kampung nantinya bersifat fleksibel. Posisi tersebut dapat diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Kampung (Sekdes), maupun tokoh masyarakat setempat yang dianggap memiliki tanggung jawab dan kemampuan memimpin.

Menurutnya, keputusan penetapan kepala kampung juga akan mempertimbangkan hasil pengamatan dari kepala distrik. Apabila kinerja pejabat sebelumnya dinilai baik melalui proses evaluasi, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali ditunjuk sebagai Plt kepala kampung.

“Namun keputusan final tetap berada di tangan bupati setelah menerima rekomendasi dari tim evaluasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses evaluasi tersebut ditargetkan selesai sebelum 30 Maret 2026. Setelah itu, Bupati Mimika dijadwalkan mengeluarkan keputusan resmi terkait penunjukan Plt kepala kampung mulai 1 April 2026.

“Kita targetkan selesai 30 Maret 2026, karena per 1 April 2026 bupati sudah harus mengeluarkan keputusan resmi penunjukan Plt kepala kampung. Untuk saat ini belum ada pelantikan pejabat definitif,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi