SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Mimika (DPMK) membentuk tim teknis
untuk mengevaluasi kinerja 133 kepala kampung yang masa jabatannya berakhir
pada 31 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, mengatakan
pembentukan tim teknis tersebut bertujuan menilai kelayakan para kepala kampung
sebelum memasuki tahap penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Proses evaluasi ini
ditargetkan rampung pada akhir Maret 2026.
“Tim teknis sudah kita bentuk. Selanjutnya hasil evaluasi
dari tim ini akan diserahkan kepada panitia di tingkat atas untuk diputuskan
apakah kepala kampung tersebut layak dilanjutkan atau tidak,” ujarnya usai
rapat koordinasi di Ruang Pertemuan Lantai III Pusat Pemerintahan (Puspem)
Mimika, Kamis (12/3/2026).
Menurut Abraham, tim teknis akan bekerja berdasarkan aturan
turunan dari Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Menteri (Permen) yang
mengatur mekanisme evaluasi kepala kampung.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa indikator dalam penilaian
kinerja tersebut, namun tiga aspek utama yang menjadi perhatian adalah
administrasi pemerintahan, transparansi pengelolaan anggaran, serta kondisi
sosial kemasyarakatan di kampung.
“Yang paling utama adalah kondisi sosial masyarakat, karena
kepala kampung harus mampu memastikan masyarakatnya hidup aman dan damai,”
jelasnya.
Abraham menambahkan, penempatan kepala kampung nantinya
bersifat fleksibel. Posisi tersebut dapat diisi oleh Aparatur Sipil Negara
(ASN), Sekretaris Kampung (Sekdes), maupun tokoh masyarakat setempat yang
dianggap memiliki tanggung jawab dan kemampuan memimpin.
Menurutnya, keputusan penetapan kepala kampung juga akan
mempertimbangkan hasil pengamatan dari kepala distrik. Apabila kinerja pejabat
sebelumnya dinilai baik melalui proses evaluasi, maka tidak menutup kemungkinan
mereka akan kembali ditunjuk sebagai Plt kepala kampung.
“Namun keputusan final tetap berada di tangan bupati setelah
menerima rekomendasi dari tim evaluasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses evaluasi tersebut ditargetkan selesai
sebelum 30 Maret 2026. Setelah itu, Bupati Mimika dijadwalkan mengeluarkan
keputusan resmi terkait penunjukan Plt kepala kampung mulai 1 April 2026.
“Kita targetkan selesai 30 Maret 2026, karena per 1 April
2026 bupati sudah harus mengeluarkan keputusan resmi penunjukan Plt kepala
kampung. Untuk saat ini belum ada pelantikan pejabat definitif,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

