SALAM PAPUA (JAYAPURA) – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua dengan mengamankan dua pelaku di Kabupaten Jayapura.

Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman warga. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan distribusi amunisi ilegal yang terindikasi terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi sejak pertengahan Maret 2026.

“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Dari hasil penyidikan awal, NH diduga merupakan anggota kelompok bersenjata di wilayah Yahukimo yang berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara HLT diduga sebagai pemasok amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan tersebut.

“NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” jelasnya.

Selain itu, aparat juga menyita berbagai barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Barang bukti tersebut mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisir.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus rantai peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam kurun waktu 12 hingga 28 Maret 2026, sedikitnya 11 orang telah diamankan dengan peran beragam, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga pemasok.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat untuk memutus rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

“Kami meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.

“Peredaran senjata ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegas AKBP Andria.

Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Satgas menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga stabilitas keamanan di Papua. (Sumber: Satgas ODC 2026)

Editor: Sianturi