SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni setiap Hari Jumat, mulai 2 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika
Nomor 30 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja ASN Secara Fleksibel untuk
Efisiensi dan Peningkatan Kinerja. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari
Surat Edaran Gubernur Papua Tengah mengenai penyesuaian pola kerja ASN di
lingkungan pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian
pola kerja dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah dalam merespons
kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola
pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi kerja ASN, mempercepat transformasi budaya kerja dan
digitalisasi pemerintahan, menjaga kesinambungan serta kualitas pelayanan
publik, mengoptimalkan penggunaan anggaran dan energi, serta mendorong tata
kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi
kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan dari rumah (Work From Home/WFH).
WFH ditetapkan satu hari kerja dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat.
Meski demikian, sejumlah unit kerja tetap diwajibkan bekerja
dari kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Unit yang
dikecualikan dari WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama dan
administrator, kepala distrik, lurah atau kepala kampung, unit kebencanaan,
ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan (MPP/PTSP), layanan kesehatan
seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan mulai PAUD hingga jenjang
menengah, pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya.
Selain itu, BUMD dan BUMN juga diharapkan menyesuaikan pola
kerja sebagai bagian dari transformasi tersebut, termasuk mendukung
digitalisasi serta menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan kebijakan, setiap
kepala perangkat daerah dan distrik diwajibkan menyampaikan laporan secara
berkala kepada Bupati Mimika. Laporan tersebut mencakup kinerja, efisiensi, dan
kualitas pelayanan, serta harus disampaikan paling lambat tanggal 2 setiap
bulan berikutnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

