SALAM PAPUA (TIMIKA) – Harga LPG Bright Gas non subsidi
mengalami kenaikan sebesar 14 hingga 19 persen. Untuk wilayah Timika, harga
jual ke masyarakat akan disesuaikan oleh masing-masing agen.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua
Tengah, Junaedi Kala, mengatakan penyesuaian harga mulai berlaku sejak 18 April
2026. Untuk konsumen rumah tangga, LPG 5,5 kilogram naik sekitar Rp17 ribu per
tabung, sedangkan LPG 12 kilogram naik sekitar Rp36 ribu per tabung.
Sementara bagi konsumen non-rumah tangga, LPG 50 kilogram
mengalami kenaikan sebesar Rp234 ribu per tabung. Biaya tebus tabung beserta
isi LPG 50 kilogram juga naik pada kisaran yang sama.
“Yang naik adalah biaya tebus LPG dari agen ke Pertamina,
bukan hanya di Papua tetapi di seluruh Indonesia. Sedangkan harga jual di
lapangan akan disesuaikan oleh agen LPG,” ujarnya saat dihubungi, Selasa
(21/4/2026).
Ia menjelaskan, harga LPG bersifat fluktuatif karena
mengikuti perkembangan harga dunia, sehingga belum dapat dipastikan apakah akan
kembali mengalami kenaikan.
Meski demikian, ia memastikan stok LPG di Timika dalam
kondisi aman dan distribusi ke agen tetap berjalan sesuai jadwal.
Saat ditanya soal Harga Eceran Tertinggi (HET), Junaedi
menegaskan bahwa kewenangan pengawasan berada pada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sementara Pertamina berfokus pada harga tebus, harga ex agen, dan margin
distribusi.
Ia menambahkan, Timika belum memiliki SPBE, sehingga harga
jual agen turut menyesuaikan biaya distribusi dari titik pasok di Makassar dan
Surabaya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


