SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah kontraktor Orang Asli Papua
(OAP) di Mimika menyuarakan kekecewaan terhadap transparansi pembagian proyek
pemerintah. Mereka menilai proses pengadaan pekerjaan belum sepenuhnya berpihak
kepada OAP, meski terdapat amanat Otonomi Khusus (Otsus) dan peraturan daerah
yang menekankan pemberdayaan masyarakat asli Papua.
Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara para
pengusaha kontraktor OAP bersama Komisi IV DPRK Mimika yang digelar di ruang
rapat Komisi IV, Rabu (15/4/2026).
Koordinator Kontraktor OAP, Rosita Koibur, mengatakan banyak
kontraktor OAP merasa kecewa karena minimnya keberpihakan Pemerintah Kabupaten
Mimika dalam distribusi paket proyek penunjukan langsung (PL) di berbagai
organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, sistem penunjukan langsung dinilai belum
transparan, sehingga masih ada kontraktor OAP yang hanya memperoleh pekerjaan
bernilai kecil.
“PL yang diberikan kepada kami itu tidak transparan. Saat
ini ada kontraktor yang hanya mendapatkan pekerjaan senilai Rp 20 juta. Itu
tidak sesuai dengan biaya material dan upah pekerja di Mimika,” ujarnya.
Ia berharap Komisi IV DPRK Mimika dapat menjadi penyambung
aspirasi dan keluhan para kontraktor OAP kepada pemerintah daerah, agar
keberpihakan terhadap pelaku usaha asli Papua benar-benar dirasakan.
Selain itu, para kontraktor juga mengeluhkan terbatasnya
kuota proyek karena sebagian paket pekerjaan dialihkan ke distrik. Biaya
pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta kewajiban penyediaan tenaga ahli
bersertifikat juga dinilai memberatkan.
“Kami butuh pekerjaan dengan nilai yang sesuai modal yang
dikeluarkan. Kami berharap paket pekerjaan senilai Rp 100 juta hingga Rp 300
juta,” jelas Rosita.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus
Balinol Mom, menegaskan bahwa pekerjaan yang bersumber dari dana Otsus wajib
diprioritaskan bagi kontraktor OAP sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami akan pelajari aspirasi ini dan menyampaikannya kepada
dinas-dinas terkait. Karena pekerjaan menggunakan dana Otsus harus dikerjakan
kontraktor OAP,” katanya.
Ia juga mendorong agar seluruh kontraktor OAP memiliki
validasi data yang terdaftar dalam sistem pemerintah, sehingga dapat dipastikan
perusahaan tersebut benar-benar dimiliki OAP.
Menurutnya, DPRK Mimika saat ini juga tengah mengupayakan
payung hukum yang lebih kuat bagi pengusaha lokal. Setelah adanya Perda UMKM,
kini sedang didorong regulasi khusus terkait pemberdayaan kontraktor OAP.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

