SALAM PAPUA (TIMIKA) – Mama-mama pelaku usaha kecil dan
menengah (UKM) Orang Asli Papua (OAP) di Timika mengapresiasi langkah
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satpol PP yang mulai mengeksekusi Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pangan Lokal.
Perda yang telah lama diperjuangkan oleh mama-mama OAP ini
kini mulai disosialisasikan kepada para pedagang, termasuk pedagang non OAP.
Para pelaku usaha OAP pun berharap kebijakan tersebut dapat dipahami bersama
sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat asli Papua.
Salah satu mama OAP, Firsa Lokobal, menyampaikan bahwa
perjuangan menghadirkan Perda ini tidaklah mudah. Upaya tersebut bahkan
dilakukan melalui aksi demonstrasi hingga akhirnya mendapat perhatian
pemerintah daerah.
“Kami sudah perjuangkan Perda itu sejak lama agar menjadi
payung hukum untuk melindungi pangan lokal Papua. Puji Tuhan, saat ini sudah
mulai berlaku. Kami berharap pedagang non OAP bisa memahami hal ini,” ujarnya
di Gedung DPRK Mimika, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, Perda tersebut memberikan ruang bagi pelaku
usaha OAP yang selama ini lebih banyak menjual komoditas pangan lokal seperti
pinang, petatas, sagu, noken, dan hasil alam lainnya. Karena itu, diharapkan
pedagang non OAP dapat menghormati aturan tersebut.
Pada hari yang sama, mama-mama OAP juga turut mendampingi
Satpol PP dalam kegiatan sosialisasi kepada pedagang non OAP di wilayah SP2
sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Perda.
“Kami siap ikut mengawasi. Ini tanda bahwa pemerintah
serius,” tegasnya.
Firsa juga berharap agar dalam penyusunan kebijakan atau
Perda lainnya, pemerintah dapat melibatkan mama-mama OAP sebagai pihak yang
selama ini aktif memperjuangkan hak-hak ekonomi masyarakat asli Papua.
Hal senada disampaikan Are Ansek yang menilai Perda ini
sebagai payung hukum penting dalam melindungi hak OAP. Ia mengapresiasi
pemerintah daerah dan DPRK Mimika atas pengesahan aturan tersebut.
“Kami mohon saudara-saudari non OAP bisa mengerti, karena
ini bagian dari perjuangan kami,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku usaha OAP lainnya, Novi Kambu, juga
menyampaikan apresiasi terhadap Satpol PP yang mulai menjalankan Perda tersebut
di lapangan. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata bahwa aspirasi
masyarakat OAP benar-benar ditindaklanjuti.
Ia juga berharap ke depan pemerintah dapat merealisasikan
Perda lainnya yang berpihak pada OAP, seperti Perda khusus kontraktor OAP dan
perlindungan bagi pencari kerja OAP.
“Kami percaya aspirasi ini akan terjawab. Kami hanya butuh
kesempatan untuk bisa berusaha,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

