SALAM PAPUA (TIMIKA) – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras konflik berkepanjangan antara kelompok Newegalen dan kelompok Dang di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.
Ketua Lemasa, Jhon Menuel Magal, mengatakan konflik yang berlangsung sejak Oktober 2025 tersebut telah menimbulkan korban jiwa dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Hingga kini, tercatat 18 orang meninggal dunia akibat konflik tersebut, termasuk dua siswa SMK Negeri 1 Kuala Kencana yang menjadi korban pembunuhan di SP-3 pada 30 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Jhon Menuel dalam konferensi pers bersama seluruh pengurus Lemasa, Kamis (3/9/2026).
“Korban terus berjatuhan. Pada tanggal 30 Agustus 2026, dua orang pelajar SMK Negeri 1 turut menjadi korban. Ini adalah generasi masa depan Papua. Kasus pembunuhan tersebut harus diusut tuntas tanpa penundaan. Tanah Timika, Tanah Amungsa, dan Bumi Kamoro tidak boleh terus-menerus ternoda oleh darah,” tegasnya.
Jhon menegaskan bahwa Tanah Timika sebagai bagian dari Tanah Amungsa seharusnya menjadi ruang hidup yang aman bagi seluruh masyarakat dari berbagai latar belakang suku.
Menurutnya, Timika selama ini menjadi tempat bagi masyarakat tujuh suku dari wilayah pegunungan tengah maupun masyarakat lainnya untuk mencari nafkah, menempuh pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan, serta menjalankan aktivitas sehari-hari.
Namun, konflik yang terus berlangsung justru menimbulkan ketakutan dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Selain mendesak penegakan hukum positif, Lemasa juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap norma perang adat atau Ojiagawie.
Jhon mengatakan, berdasarkan catatan Lemasa, kepala perang sebelumnya telah menyatakan bahwa medan konflik dibatasi hanya di wilayah Kwamki Lama serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat di luar area tersebut.
Namun, munculnya korban jiwa di luar wilayah konflik, termasuk di SP-3, dinilai menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut telah dilanggar. Hingga kini, Lemasa mencatat sekitar lima orang menjadi korban jiwa di luar medan perang yang sebelumnya disepakati.
“Konflik antar keluarga atau suku wajib tunduk pada norma perang adat, salah satunya melindungi anak-anak dan perempuan. Dengan adanya korban di SP-3 yang bukan bagian dari kelompok bertikai, maka pernyataan kepala perang telah dilanggar dan tidak lagi dapat dipegang,” jelasnya.
Menyikapi situasi yang semakin meresahkan dan dinilai telah bergeser menjadi persoalan kriminal di wilayah perkotaan, Lemasa menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, TNI, Polri, serta para tokoh adat dan agama.
Pertama, Lemasa mengutuk keras seluruh bentuk pembunuhan dan perang saudara yang terjadi di Tanah Amungsa.
Kedua, Lemasa menuntut agar konflik segera dihentikan karena telah menelan 18 korban jiwa. Lemasa menegaskan bahwa siapa pun yang datang ke Tanah Amungsa merupakan tamu dan tidak boleh menodai tanah tersebut dengan kekerasan dan pertumpahan darah.
Ketiga, Lemasa mendesak aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku menggunakan hukum positif. Apabila mekanisme hukum dinilai tidak efektif, Lemasa meminta para “Tuan Perang” atau WEM-UM dari kedua kelompok dievakuasi ke wilayah asal masing-masing sebagai salah satu langkah untuk memulihkan ketertiban di Kota Timika.
Keempat, Lemasa meminta aparat segera menangkap dan memproses aktor utama yang berada di balik konflik tanpa penundaan.
Kelima, aparat keamanan didesak menertibkan kendaraan gelap, kendaraan tanpa pelat nomor, serta kendaraan yang keluar-masuk lokasi konflik maupun basis persembunyian kelompok yang bertikai di wilayah Kota Timika.
Keenam, Lemasa meminta siapa pun yang mengeluarkan pernyataan atau ancaman terhadap individu, kelompok maupun aparat keamanan selama proses penanganan konflik agar ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Lemasa juga mencatat bahwa sejumlah upaya perdamaian yang sebelumnya difasilitasi pemerintah daerah dan lembaga adat telah dilanggar oleh pihak-pihak yang bertikai. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan dampak psikologis serius bagi masyarakat tujuh suku di Timika.
Ketujuh, Lemasa menghendaki Kota Timika kembali menjadi kota yang damai dan aman serta menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh masyarakat untuk bekerja, menempuh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, dan menjalankan aktivitas ekonomi.
Jhon mengutip pesan yang pernah disampaikan almarhum Moses Kilangin, yakni “Nemeak neme-e, nawarak-naware, wemo kamae-kalokamae,” yang dimaknai sebagai kehidupan berdampingan, persaudaraan, kekeluargaan, perdamaian, serta tidak boleh ada perang.
“Kami mencermati upaya pemerintah dan MRP, namun kesepakatan damai dilanggar. Kini terjadi pembunuhan berulang di luar lapangan perang. Kami mendesak tindakan tegas,” tutup Jhon Menuel.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi