SALAM PAPUA (NABIRE) – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah sekaligus Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustus Anggaibak, mendorong agar definisi dan kriteria Orang Asli Papua (OAP) dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 dibahas dan disepakati bersama oleh seluruh provinsi di Tanah Papua.
Agustus menegaskan, pembahasan mengenai kriteria OAP tidak boleh dilakukan secara parsial karena menyangkut kepentingan masyarakat Papua secara keseluruhan, bukan hanya kepentingan administratif satu provinsi.
Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan di Kantor MRP Papua Tengah, Nabire, Kamis (1/10/2026).
Menurut Agustus, enam provinsi di Tanah Papua perlu memiliki pemahaman dan kesepakatan yang sama dalam merumuskan ketentuan mengenai OAP, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penerapan kebijakan di setiap daerah.
"Untuk kita bicarakan tentang definisi orang asli di Papua itu harus kita sepakati bersama. Jadi, mulai dari Sorong sampai dengan Merauke dan enam provinsi yang ada ini harus bersama-sama menyepakati definisi orang asli Papua," ujarnya.
Ia mengusulkan agar Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua memfasilitasi pertemuan bersama yang melibatkan para gubernur, pimpinan DPR, serta pimpinan MRP dari seluruh provinsi di Tanah Papua.
Menurutnya, kesepakatan tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua memiliki landasan pemahaman yang sama, terutama terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat asli Papua.
Agustus mengingatkan bahwa perbedaan rumusan mengenai OAP di setiap provinsi berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kebijakan di kemudian hari.
"Jangan sampai kita bikin Papua Tengah lain, Papua Barat Daya lain, Papua Barat lain, Papua lain, dan akhirnya ke depan semua akan berkelahi lagi," katanya.
Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah administrasi pemerintahan tidak seharusnya menghilangkan pandangan masyarakat Papua sebagai satu kesatuan.
"Walaupun boleh pemekaran provinsi di mana-mana, kita orang Papua menganggap tetap satu," tegasnya.
Terkait Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026, Agustus mendorong agar evaluasi dan pembahasan kembali regulasi tersebut dilakukan melalui mekanisme bersama dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, legislatif, MRP, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, pembahasan mengenai definisi OAP harus mengedepankan dialog dan kolaborasi agar menghasilkan rumusan yang dapat diterima bersama.
"Definisi orang asli Papua harus kita duduk sama-sama, kolaborasi, menentukan apa yang kita mau," ungkap Agustus.
Sebelumnya, DPR Papua Tengah juga menyampaikan rencana mengevaluasi Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 setelah menerima berbagai masukan masyarakat terkait definisi dan kriteria OAP. Pembahasan lanjutan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.
Agustus berharap proses evaluasi tersebut dapat menjadi kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan pandangan, sehingga ketentuan mengenai OAP dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat asli Papua di seluruh Tanah Papua.
Penulis: Elias
Editor: Sianturi