SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan 1.856 liter minuman keras (Miras) jenis sopi hasil sitaan sejak Juni 2026. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran Miras ilegal yang kerap memicu berbagai kasus kriminalitas di wilayah tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara ditumpahkan di area samping Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, pada Jumat (22/10/2026), yang dipimpin langsung Wakapolres Mimika, Kompol Jaihot Limbong, dan turut dihadiri oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Mimika, Marike Warinusy, perwakilan PT PELNI, Syahbandar, TNI Angkatan Laut, Polairud, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kompol Jaihot Limbong menjelaskan bahwa ribuan liter Miras tersebut diamankan dari kapal-kapal penumpang saat berlabuh di Pelabuhan Poumako.
"Jumlah yang diamankan mencapai 1.856 liter. Ini merupakan hasil kerja sama yang sangat baik, dan kami berharap ke depan upaya seperti ini terus ditingkatkan," ujar Jaihot dalam arahannya pada kegiatan pemusnahan tersebut.
Meski ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, nilai pasti kerugian dari barang bukti tersebut belum dirinci secara spesifik dalam keterangan resmi.
Namun, Jaihot menyoroti bahwa peredaran sopi melalui jalur laut masih menjadi perhatian serius aparat. Kendati pengawasan di pelabuhan telah diperketat, masih terdapat dugaan praktik penjemputan barang di tengah laut maupun di sejumlah muara sungai sebagai jalur masuk alternatif.
Ke depan, Polres Mimika berencana meningkatkan koordinasi lintas sektor dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang membawa, menyimpan, atau menguasai minuman beralkohol nonpabrikan tanpa izin sah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap ke depan ada efek jera bagi pelaku. Jika ditemukan pelanggaran dan alat bukti telah terpenuhi, proses hukum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," tegasnya.
Jaihot juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui lokasi produksi, penyulingan, maupun aktivitas peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka.
Sementara Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako,Iptu Teguh Krisandi Farda menyampaikan bahwa para pemilik miras berhasil kabur saat mengetahui adanya aparat yang melakukan sweeping. Sementara itu, terdapat sejumlah warga yang dimintai keterangan merupakan penjemput, akan tetapi tetap diberi peringatan dan pembinaan.
Ke depannya menurut Teguh, pihaknya lebih giat melakukan penyelidikan guna mengamankan pemilik dan diproses secara hukum.
"Selama ini kami hanya berikan surat teguran saja kepada para penjemput, karena pemilik sebenarnya berhasil lolos," ujar Teguh.
Hal senada disampaikan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Mimika, Marike Warinusy. Ia mengungkapkan bahwa pemilik utama miras yang disita hingga kini belum berhasil diamankan.
"Biasanya orang yang kedapatan itu merupakan penjemput dan bukan pemilik utamanya," ujar Marike. Ia menambahkan, para pemilik kerap kali kabur karena mengetahui adanya operasi penyisiran (sweeping) yang akan dilakukan.
Marike menekankan pentingnya peningkatan pengawasan ke depan, khususnya terhadap modus penurunan miras di tengah laut dan muara yang kemudian dijemput oleh pihak tertentu.
Pemusnahan 1.856 liter sopi ini diharapkan dapat secara signifikan menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, sekaligus mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy