SALAM PAPUA (TIMIKA) – Empat warga negara asing (WNA) yang diamankan bersama tiga warga negara Indonesia (WNI) karena melakukan pendakian ilegal ke Puncak Cartenz, akhirnya dideportasi ke negara asal mereka.

Ketujuh pendaki tersebut ditangkap di Lapangan Terbang Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada 15 Maret 2025.

"Empat WNA telah dipulangkan ke negara asal masing-masing setelah kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi," ungkap Kapolres Mimika, AKBP Billyandra Hildiario Budiman, Selasa (8/4/2025).

Sementara itu, dua dari tiga WNI yang terlibat dan diduga sebagai penanggung jawab atau sponsor pendakian ilegal tersebut, dikenakan wajib lapor.

"Ada dua orang yang mengajukan penangguhan penahanan, sehingga saat ini dikenakan wajib lapor," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua WNI tersebut mengaku telah mengantongi izin dari salah satu lembaga adat di Timika. Namun, surat izin itu ternyata tidak ditandatangani oleh Ketua Lembaga, melainkan hanya oleh seorang karyawan.

"Rute yang akan dilalui oleh tujuh pendaki ini merupakan zona merah dan tidak memiliki rekomendasi lengkap, termasuk dari kepolisian," tegasnya.

Informasi yang dihimpun Salampapua.com menyebutkan, empat WNA tersebut berasal dari Amerika Serikat, Selandia Baru, Kanada, dan Inggris.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi