SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kasus penelantaran Pencari Kerja (Pencaker) yang dilakukan oleh PT Honai Ajikwa Lorentz (HAL).

“Saya baru diberitahukan terkait Pencaker ini, jadi saya akan menelusuri keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut, termasuk izin operasionalnya. Kita harus tahu dulu apa permasalahannya,” ujarnya Selasa (15/4/2024).

Saat ditanya apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan memulangkan 34 Pencaker, Johannes menegaskan bahwa PT HAL yang harus bertanggungjawab atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Kita akan panggil PT HAL ini, kita akan surati mereka, dan kita akan minta mereka tanggungjawab apa yang telah mereka lakukan, kita tidak bisa langsung pulangkan, PT HAL yang harus tanggungjawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perekrutan tenaga kerja oleh PT HAL ini tidak diketahui oleh Pemkab Mimika. Bahkan, berdasarkan informasi dari Gubernur Papua Tengah, PT HAL juga tidak memiliki izin dari pemerintah provinsi.

“Saya sudah tanya langsung ke Pak Gubernur, dan dari Provinsi Papua Tengah tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk PT HAL, tapi kita tidak tahu apakah izin yang mereka dapatkan ada dari Provinsi Induk. Jadi nanti saya telusuri,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi