SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) Wilayah Jabodetabek menuntut Direktur PT Honai Ajikwa Lorentz (HAL), Fenti Widiawati, agar bertanggung jawab atas penelantaran 54 pencari kerja (Pencaker) Orang Asli Papua (OAP) asal Mimika di Jakarta.

Desakan tersebut disampaikan Ketua IPMAMI Jabodetabek, Arinus Jawame, dalam pernyataan sikap yang dikirimkan melalui video ke redaksi Salampapua.com, Selasa (8/4/2025).

Menurut Arinus, pada 24 Januari 2025, PT HAL mengirim gelombang pertama Pencaker ke Surabaya untuk mengikuti pelatihan selama satu bulan. Selama di Surabaya, kata Arinus, fasilitas tempat tinggal, makan, minum, dan transportasi disediakan dengan baik, dan pelatihan berjalan sesuai rencana.

Namun, situasi berubah ketika Direktur PT HAL membawa para Pencaker ke Jakarta pada 28 Februari 2025. Mereka kemudian dipindahkan ke Bogor pada 10 Maret dan kembali lagi ke Jakarta pada 19 Maret. Selanjutnya, mereka ditempatkan di mes TNI-AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, selama tiga minggu tanpa adanya dukungan dari perusahaan.

“Selama di mes, PT HAL tidak memberikan kontribusi apa pun. Tanggal 6 April, mereka diusir karena masa sewa mes telah habis,” jelas Arinus.

Setelah dikeluarkan dari mes, para Pencaker kini ditampung sementara di asrama IPMAMI, yang berlokasi di Tebet Utara, Jakarta Selatan.

IPMAMI menilai PT HAL gagal memenuhi tanggung jawabnya terhadap para calon karyawan, termasuk dalam pembayaran gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima.

“Karyawan dan pencaker ini punya keluarga yang harus mereka nafkahi. Mereka membutuhkan keadilan atas hak-hak mereka,” tegas Arinus.

IPMAMI Jabodetabek pun mendesak Direktur PT HAL segera menyelesaikan persoalan ini dan membayar seluruh hak para Pencaker yang sudah empat bulan tidak dibayarkan.

“Kami juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika segera turun tangan, dan mendesak Bupati Mimika serta Gubernur Papua Tengah untuk memfasilitasi kepulangan 54 Pencaker OAP yang terlantar di Jakarta,” pungkas Arinus.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi