SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.
“Untuk PPPK dan CPNS 2024, semua aturannya dari pusat. Kami di daerah hanya menunggu waktu penetapan dari Jakarta,” ujar Johannes saat ditemui, Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Mimika baru dapat menerbitkan SK setelah menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
“Kalau Pertek dari pusat sudah diturunkan, barulah kami di Pemkab bisa menerbitkan SK-nya,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kepastian waktu penurunan Pertek, Johannes menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada informasi pasti dari pemerintah pusat.
“Kalau soal waktunya saya belum tahu. Tapi jika Pertek sudah ada di tangan kami, maka dalam tiga hari SK akan langsung kami tandatangani dan terbitkan,” tegasnya.
Diketahui, seluruh tahapan seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024 di Mimika telah selesai dilaksanakan. Hasil seleksi pun telah diumumkan, meskipun saat ini masih berada dalam tahap masa sanggah.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi