SALAM PAPUA (TIMIKA)- Dalam aktivitas berkendara, khususnya bagi pengendara sepeda motor, helm bukan sekadar pelengkap gaya atau kewajiban hukum, ia adalah perlindungan utama terhadap risiko fatal di jalan raya. Mengenakan helm berstandar nasional bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan tentang menghargai nyawa sendiri dan orang lain.

Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, bahkan dalam kondisi yang paling tidak terduga. Kepala adalah bagian tubuh yang paling rentan dan vital. Ketika terjadi benturan, helm berstandar nasional (seperti SNI di Indonesia) mampu meredam sebagian besar energi tumbukan, mengurangi risiko cedera otak serius, patah tulang tengkorak, hingga kematian.

Helm yang tidak sesuai standar bisa jadi hanya memberi rasa aman semu. Helm SNI telah melalui uji ketahanan, bahan pelindung, sistem pengunci, dan kenyamanan pemakaian. Standar ini memastikan helm mampu menjalankan fungsinya secara optimal dalam kondisi ekstrem sekalipun. Helm yang tidak berstandar atau palsu seringkali tidak memiliki bantalan yang memadai atau mudah pecah saat benturan.

Mengenakan helm juga bentuk tanggung jawab sosial. Kecelakaan lalu lintas tidak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarga dan lingkungan sosialnya. Dengan memakai helm, kita membantu mengurangi beban rumah sakit, keluarga, bahkan negara akibat kecelakaan lalu lintas yang dapat dicegah.

Masyarakat yang sadar keselamatan akan menumbuhkan budaya berlalu lintas yang tertib dan saling menghargai. Edukasi tentang pentingnya helm perlu terus disuarakan, tidak hanya oleh pemerintah dan kepolisian, tapi juga oleh sekolah, komunitas, hingga keluarga.

Untuk itu, jangan anggap remeh penggunaan helm standar. Satu tindakan sederhana ini bisa menjadi pembeda antara hidup dan mati. Jadilah pengendara yang cerdas, peduli keselamatan, dan jadi contoh baik di jalan raya. Helm bukan hanya pelindung, tapi juga pernyataan bahwa kita peduli pada hidup kita dan orang yang kita cintai.

Bagi pengendara sepeda motor, helm adalah pelindung utama dalam berkendara. Namun, lebih dari itu, penggunaan helm juga merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Artinya, mengenakan helm tidak hanya soal keselamatan pribadi, tapi juga bagian dari sikap taat hukum dan bertanggung jawab sebagai pengguna jalan.

Dasar Hukum Penggunaan Helm

Kewajiban mengenakan helm diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (8), disebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Kemudian ditegaskan pula dalam Pasal 291 ayat (1):“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling  

Ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban mengenakan helm bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berkonsekuensi hukum.

Helm yang berstandar SNI telah melalui serangkaian uji kualitas dan ketahanan untuk memastikan mampu melindungi kepala saat terjadi kecelakaan. Helm non-standar, meskipun terlihat menarik atau murah, tidak memiliki kemampuan perlindungan yang memadai dan berisiko lebih tinggi menimbulkan cedera fatal.

Peraturan bukan dibuat untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Data dari Kepolisian dan Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa mayoritas korban kecelakaan sepeda motor yang mengalami cedera berat atau meninggal, tidak menggunakan helm atau menggunakan helm yang tidak memenuhi standar. Dengan memakai helm, kita tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga meminimalkan risiko yang bisa merugikan masa depan kita dan keluarga.

Pemerintah terus melakukan sosialisasi penggunaan helm standar melalui kampanye keselamatan, namun peran masyarakat sangat penting. Orang tua harus memberi contoh, sekolah dapat memasukkan materi ini dalam pendidikan karakter, dan aparat penegak hukum perlu konsisten dalam penindakan dan edukasi.

Mengenakan helm standar saat berkendara bukan hanya pilihan bijak, tapi kewajiban hukum yang punya konsekuensi nyata. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah bentuk perlindungan terhadap nyawa sendiri dan sesama pengguna jalan. Mari bangun budaya tertib lalu lintas dimulai dari hal yang sederhana: pakai helm standar setiap kali berkendara. (AI)

Editor: Sianturi