SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika yang dipimpin Kompol Hermanto memusnahkan 241,2 gram ganja dengan cara dibakar di halaman Mabes Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Selasa (4/4/2023).

Sebelum dimusnahkan, Kompol Hermanto mengungkapkan bahwa ratusan ganja tersebut disita dari tangan tersangka berinisial NKSS yang ditangkap di Jalan Bougenville sekira pukul 14.35 WIT tanggal 22 Maret 2023. Di hari yang sama, polisi juga berhasil temukan ganja di kediaman tersangka NKSS di Perumahan Hope Freeport, Jalan Cendrawasih, Jalur SP2.

“Saat ditangkap di TKP Jalan Bougenville, didapat 1 plastik sedang berisi ganja, 3 plastik kecil berisi ganja seberat 15,73 gram. Berdasarkan pengembangan, sekira pukul 15.00 WIT di kediamannya di  jalan Cendrawasih ditemukan barang bukti berupa 1 plastik besar berisi ganja seberat 225,40 gram. Jadi totalnya 241,2 gram,” ungkap Hermanto.

Sebelum ditangkap, tersangka NKSS sempat melakukan penjualan di Timika dengan harga berkisar Rp 200 ribu perpaket kecil. Remaja putus sekolah jadi sasaran utamanya.

Perbuatan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (1) terkait jual-beli narkotika, 115 ayat (1) terkait membawa dan 111 terkait memiliki dan menyimpan. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali mengedarkan ganja di Timika. Kelihaiannya menyembunyikan barang haram tersebut, sehingga tidak terdeteksi petugas di bandara.

“Tersangka sudah dua kali pasokan ganja ke Timika. Modus operandi di Jayapura adalah pelaku menukar sembako kepada pemilik yang ada di Jayapura. Konsumen di Timika merupakan remaja putus sekolah. Sampai saat ini tersangka merupakan pelaku tunggal yang beroperasi di Timika,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan, temuan ini merupakan acuan bagi pihaknya untuk lebih gencar memberantas peredaran narkotika di Timika.

Pihaknya berkomitmen melakukan pengembangan guna mengetahui adanya tersangka lain.

"Intinya kami terus lakukan pengembangan setelah satu tersangka ditangkap. Operasi yang dilakukan tersangka ini tidak menggunakan sistem tempel, tapi melakukan transaksi langsung dengan pelanggan,” ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy