SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Yohana Paliling mengungkapkan bahwa dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Mimika tidak ada masalah dan sudah sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan setelah diketahui Jaringan Mahasiswa Peduli Papua (JMPP) melaporkan 35 anggota DPRD Mimika ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terjait pengadaan dana Pokir anggota dewan yang telah melebihi batas.

“Saya baru saja rapat bersama KPK dan memang ada pembahasan terkait Pokir namun dalam keterangannya masih dikosongkan. Kenapa dikosongkan karena memang tidak ada permasalahan,” ujarnya kepada salampapua.com, Rabu (13/9/2023).

Yohana mengatakan bahwa Pokir anggota Dewan sudah masuk di dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sehingga apapun yang menjadi aspirasi masyarakat yang masuk melalui Reses akan terinput di dalam SIPD tersebut dan akan dipilih berdasarkan permasalahan yang urgent.

“Sehingga kita di Pemerintahan menyesuaikan waktu, artinya setelah Reses baru kita masuk dipembahasan pembangunan dan mulai diinput,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Pokir tersebut akan diinput oleh Sekretaris Dewan dan akan masuk ke sistem Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai yang diaspirasikan masyarakat.

“Dan ini semua kita tidak lihat dananya berapa melainkan hanya melihat program apa yang akan cocok dilakukan atas aspirasi yang masuk. Jadi semua ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy