SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Yohana Paliling mengungkapkan bahwa
dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Mimika tidak ada masalah dan sudah sesuai
aturan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan setelah diketahui Jaringan Mahasiswa
Peduli Papua (JMPP) melaporkan 35 anggota DPRD Mimika ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Jakarta terjait pengadaan dana Pokir anggota dewan yang telah
melebihi batas.
“Saya baru saja rapat bersama KPK dan memang ada pembahasan
terkait Pokir namun dalam keterangannya masih dikosongkan. Kenapa dikosongkan
karena memang tidak ada permasalahan,” ujarnya kepada salampapua.com, Rabu
(13/9/2023).
Yohana mengatakan bahwa Pokir anggota Dewan sudah masuk di dalam
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sehingga apapun yang menjadi
aspirasi masyarakat yang masuk melalui Reses akan terinput di dalam SIPD
tersebut dan akan dipilih berdasarkan permasalahan yang urgent.
“Sehingga kita di Pemerintahan menyesuaikan waktu, artinya
setelah Reses baru kita masuk dipembahasan pembangunan dan mulai diinput,”
ungkapnya.
Ia menjelaskan, Pokir tersebut akan diinput oleh Sekretaris
Dewan dan akan masuk ke sistem Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai yang
diaspirasikan masyarakat.
“Dan ini semua kita tidak lihat dananya berapa melainkan
hanya melihat program apa yang akan cocok dilakukan atas aspirasi yang masuk. Jadi
semua ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy