SALAM PAPUA (TIMIKA) – Berdasarkan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseperindag) Kabupaten Mimika, hasil laut Mimika khususnya udang banyak diekspor ke negara Jepang.

Kepala  Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba melalui Sekretaris Dinas, Selfina Pappang mengatakan bahwa ekspor udang dari Mimika biasanya dilakukan satu atau dua bulan sekali dengan kapasitas 10 ton, yang dikirim menggunakan kapal laut.

“Yang banyak kita terbitkan SKA itu untuk pengiriman udang ke Jepang. Penerbitan SKA untuk pengiriman udang itu tidak dilakukan setiap bulan, biasanya satu atau dua bulan sekali. Itu semua berdasarkan permintaan dari negara asal,” ungkap Selfi kepada salampapua.com, Kamis (12/10/2023).

Demikian juga halnya untuk Karaka, menurut dia, biasa diekspor ke Singapura dan Malaysia, tetapi Karaka biasanya diekspor dalam kapasitas yang jauh lebih sedikit dari udang.

“SKA ekspor Karaka juga begitu, kalau ada permintaan dari negara asal untuk disertai SKA maka kita terbitkan. SKA itulah sebagai dokumen kelengkapan untuk ekspor,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini hanya ada satu pengusaha di Mimika yang mengekspor udang ke Jepang, sedangkan yang mengekspor Karaka lebih dari satu pengusaha, dan ada beberapa di antaranya yang tidak mengurus SKA karena sesuai keinginan dari negara tujuan.

Selain SKA udang dan Karaka, Diseperindag juga menerbitkan SKA untuk mengekspor konsentrat milik PT Freeport Indonesia. Pengiriman atau ekspor konsentrat juga disesuaikan dengan permintaan negara tujuan.

“Penerbitan SKA konsentrat juga tidak dilakukan setiap bulan tetapi disesuaikan dengan permintaan dari India, Jepang dan negara lainnya,” katanya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy