SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika menyebutkan bahwa surat Panitia Pengawas Pemilu Distrik (Pandis)
Mimika Baru (Miru) yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Miru
terkait rekomendasi pemungutan Surat Suara Ulang (PSU) di Distrik Miru, cacat
formil dan tidak berdasar sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau yang
didampingi empat komisioner KPU Mimika lainnya yakni Budiono, Delince Somou,
Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy dan Hironimus Kia Ruma, saat menggelar konferensi
Pers di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jalan Irigasi Timika, Minggu (25/2/2024).
Dijelaskan bahwa dalam isi surat Panwaslu Distrik Mimika
Baru nomor 0126/PM.00.02/KPA.16-13/2/2014 menyebutkan dikarenakan adanya dugaan
pelanggaran Pemilu sebagaimana dalam temuan nomor 002/Reg/TM/Distrik-Mimika-Baru/2/2024
menyatakan terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilu dan selanjutnya
merekomendasikan kepada PPD Miru untuk melaksanakan: tidak menghitung hasil pemungutan
suara di seluruh wilayah Mimika Baru, tidak menghitung hasil pemungutan suara
KSK di seluruh wilayah Mimika Baru, dan melakukan PSU di TPS 26, 27 di
Kelurahan Otomona, TPS 19 Kelurahan Kebun Sirih, dan TPS 03 Kelurahan Hangaitji
Distrik Mimika Baru.
Terkait surat tersebut, lima Komisioner KPU Mimika pun memberi
tanggapan berdasarkan surat nomor 133/PL.01-SD/9404/2024 terkait tanggapan atas
surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru Nomor
0126/PM.00.02/KPA.16-13/2/2024 perihal PSU.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (PKPU 25
Tahun 2023), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7 Tahun
2022), disebutkan bahwa Keputusan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang merupakan
wewenang KPU Kabupaten/Kota. Ini pun merupakan ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU
Pemilu jo. Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023.
Penyampaian rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu
seharusnya disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
setelah direkomendasikan Panwaslu Kecamatan/Distrik dengan melampirkan salinan
berkas pelanggaran yang paling sedikit memuat formulir temuan atau laporan,
kajian, dan bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Perbawaslu 7 tahun 2022.
Untuk tenggang waktu melaksanakan PSU di TPS adalah paling
lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU
Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal
81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4)
Perbawaslu 7 tahun 2022 bahwa surat a quo ditandatangani oleh Ketua Pengawas
Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru dan ditujukan kepada PPD Mimika Baru, dinilai
tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2)
Perbawaslu 7 tahun 2022.
Sementara itu, surat a quo meskipun tertanggal 21 Februari
2024, namun KPU Kabupaten Mimika baru menerima surat tersebut dari PPD Miru tanggal
24 Februari 2024.
“Sehingga atas pertimbangan bersama, KPU Kabupaten Mimika memutuskan
tidak menghentikan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di Distrik Mimika
Baru yang saat ini sedang berjalan. Tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
pada TPS-TPS yang tercantum dalam surat Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika
Baru nomor 0126/PM.00.02/KPA 16-13/2/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy