SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, yang digelar di ruang serbaguna DPRD Mimika, Rabu (28/2/2024).

Kasatgas KPK Korsup, Nurul Ikhsan Al Huda mengungkapkan bahwa pertemuan KPK dengan DPRD Mimika untuk membahas skor Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

“Kita baru pertama kali ini melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Mimika. Kali ini bukan hanya Kabupaten Mimika yang kita temui namun bersama Kabupaten Dogiai juga. Ini semua kita lakukan untuk menyampaikan skor SPI, IPAK, dan IPK Pemkab di tahun 2023,” ujarnya usai melakukan rapat koordinasi di ruang serbaguna DPRD Mimika, Rabu (28/2/2024).

Ia menjelaskan, karena skor yang diperoleh Kabupaten Mimika rendah atau di warna biru maka ini perlu diperhatikan oleh semua pihak termasuk DPRD sebagai fungsi pengawas bagi Pemkab.

“Dalam pertemuan tadi pun kami menjelaskan bagaimana indikator-indikator dari setiap kategorinya. Untuk SPI saja Mimika mendapatkan skor 54,22 dimana rata-rata skor Nasional 70,97, ini rendah. Semoga dengan koordinasi ini skornya bisa naik,” ungkapnya.

Saat ditanya permasalahan terkait anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Mimika yang ditiadakan Pemkab Mimika, dirinya membenarkan bahwa di DPA 2024 Pokir DPRD dihilangkan, namun dirinya belum dapat memberikan tanggapan atas permasalahan tersebut.

“Benar memang di DPA 2024 tidak ada Pokir, namun saya belum bisa memberikan tanggapan karena saya baru mendapatkan informasi dari satu pihak, jadi saya harus ketemu pihak Pemkab dulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada Kamis (29/2/2024), dirinya akan bertemu pihak Pemkab dan menanyakan terkait permasalahan Pokir anggota Dewan tersebut, sebab menurutnya Pemkab pasti memiliki alasan dalam permasalahan ini.

“Ini bukan tidak ada ya, karena Pokir ini harus ada. Jadi mungkin bisa disusul saat APBD Perubahan. Ya kita dengar dulu Pemkab alasannya apa, kalau memang ada indikasi melanggar hukum, tetap kita proses, yang jelas kalau ada indikasi, kita telusuri dulu, karena selama 4 tahun kan selalu ada Pokirnya,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy