SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Mimika, yang digelar di ruang serbaguna DPRD Mimika, Rabu (28/2/2024).
Kasatgas KPK Korsup, Nurul Ikhsan Al Huda mengungkapkan
bahwa pertemuan KPK dengan DPRD Mimika untuk membahas skor Survei Penilaian
Integritas (SPI), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), dan Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
“Kita baru pertama kali ini melakukan rapat koordinasi dengan
DPRD Mimika. Kali ini bukan hanya Kabupaten Mimika yang kita temui namun
bersama Kabupaten Dogiai juga. Ini semua kita lakukan untuk menyampaikan skor
SPI, IPAK, dan IPK Pemkab di tahun 2023,” ujarnya usai melakukan rapat
koordinasi di ruang serbaguna DPRD Mimika, Rabu (28/2/2024).
Ia menjelaskan, karena skor yang diperoleh Kabupaten Mimika
rendah atau di warna biru maka ini perlu diperhatikan oleh semua pihak termasuk
DPRD sebagai fungsi pengawas bagi Pemkab.
“Dalam pertemuan tadi pun kami menjelaskan bagaimana
indikator-indikator dari setiap kategorinya. Untuk SPI saja Mimika mendapatkan
skor 54,22 dimana rata-rata skor Nasional 70,97, ini rendah. Semoga dengan
koordinasi ini skornya bisa naik,” ungkapnya.
Saat ditanya permasalahan terkait anggaran Pokok Pikiran
(Pokir) DPRD Mimika yang ditiadakan Pemkab Mimika, dirinya membenarkan bahwa di
DPA 2024 Pokir DPRD dihilangkan, namun dirinya belum dapat memberikan tanggapan
atas permasalahan tersebut.
“Benar memang di DPA 2024 tidak ada Pokir, namun saya belum
bisa memberikan tanggapan karena saya baru mendapatkan informasi dari satu
pihak, jadi saya harus ketemu pihak Pemkab dulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada Kamis (29/2/2024), dirinya akan bertemu
pihak Pemkab dan menanyakan terkait permasalahan Pokir anggota Dewan tersebut,
sebab menurutnya Pemkab pasti memiliki alasan dalam permasalahan ini.
“Ini bukan tidak ada ya, karena Pokir ini harus ada. Jadi
mungkin bisa disusul saat APBD Perubahan. Ya kita dengar dulu Pemkab alasannya
apa, kalau memang ada indikasi melanggar hukum, tetap kita proses, yang jelas
kalau ada indikasi, kita telusuri dulu, karena selama 4 tahun kan selalu ada
Pokirnya,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy