SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Mimika melakukan pemetaan intensif di wilayah Poumako sebagai langkah
awal penerapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang
akan diberlakukan penuh pada 2026.
Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, menjelaskan bahwa
pemetaan dilakukan untuk menentukan nilai tanah di sepanjang kiri dan kanan
jalan wilayah Poumako. Langkah ini bertujuan memperbaiki penarikan PBB-P2 agar
lebih tepat sasaran.
“Kami akan melakukan pemetaan nilai tanah di sekitar wilayah
Poumako. Hal ini penting untuk pembenahan nilai penarikan PBB-P2,” ujarnya,
Rabu (13/8/2025).
Menurut Dwi, pemetaan ini berfungsi mengidentifikasi objek
pajak baru, terutama bangunan dan lahan yang belum terdata, sekaligus
memvalidasi data yang sudah ada guna memastikan akurasi Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang (SPPT).
“Output dari pemetaan ini adalah peningkatan Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP). Jika NJOP sudah ditetapkan, otomatis Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dari sektor PBB-P2 akan meningkat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum NJOP ditetapkan, pihaknya akan
memilah objek yang layak dikenakan pajak. Di wilayah Poumako, terdapat
fasilitas strategis seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang
beroperasi sejak 3 Juli lalu, pabrik es balok, tangki avtur Pertamina, serta
pemukiman warga.
“Pemetaan ini juga akan mempertimbangkan keberadaan
fasilitas-fasilitas tersebut, sehingga penarikan pajak dapat dilakukan secara
tepat,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi