SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika melakukan pemetaan intensif di wilayah Poumako sebagai langkah awal penerapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan diberlakukan penuh pada 2026.

Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, menjelaskan bahwa pemetaan dilakukan untuk menentukan nilai tanah di sepanjang kiri dan kanan jalan wilayah Poumako. Langkah ini bertujuan memperbaiki penarikan PBB-P2 agar lebih tepat sasaran.

“Kami akan melakukan pemetaan nilai tanah di sekitar wilayah Poumako. Hal ini penting untuk pembenahan nilai penarikan PBB-P2,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Menurut Dwi, pemetaan ini berfungsi mengidentifikasi objek pajak baru, terutama bangunan dan lahan yang belum terdata, sekaligus memvalidasi data yang sudah ada guna memastikan akurasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Output dari pemetaan ini adalah peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jika NJOP sudah ditetapkan, otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 akan meningkat,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum NJOP ditetapkan, pihaknya akan memilah objek yang layak dikenakan pajak. Di wilayah Poumako, terdapat fasilitas strategis seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang beroperasi sejak 3 Juli lalu, pabrik es balok, tangki avtur Pertamina, serta pemukiman warga.

“Pemetaan ini juga akan mempertimbangkan keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut, sehingga penarikan pajak dapat dilakukan secara tepat,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi